Gerakan Radikal Marak, SBY dan Partai Demokrat Harus Bertanggungjawab

Saturday 4 Mar 2017, 12 : 24 am
by
Aksi Bubarkan FPI

Oleh: Petrus Salestinus

Sepuluh tahun menjadi Presiden RI ke VI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berhasil membina sekaligus membesarkan kelompok masyarakat dengan karakter “intoleran dan radikal” atau yang menolak perbedaan atas dasar suku, agara dan ras (SARA) yang mengancam persatuan sebagaimana akhir-akhir ini muncul secara terbuka, sisitimatis dan massif seperti gerakan Front Pembela Indonesia (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dll.

SBY oleh sebagian orang disebut-sebut berada dibelakang gerakan Organisasi Masyarakat (Ormas)  keagamaan radikal dan intoleran, bahkan diduga kuat memperalat kelompok intoleran dan radikal ini untuk memperkuat Partai Demokrat dalam aktivitas politiknya demi mencapai kepentingan politiknya. Salah satu indikator SBY berada dibalik bahkan memperkuat kelompok intoleran dan radikal yaitu lahirnya UU Ormas No. 17, Tahun 2013 yang mempersulit pembubaran Ormas Intoleran dan Radikal atau Anarkis.

Tidak tanggung-tanggung sampai negara, Cq. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum & HAM harus angkat tangan mengakui betapa sulitnya membubarkan Ormas Intoleran dan Radikal, karena UU Ormasnya benar-benar mempersulit pembubarannya.

Sulitnya membubarkan Ormas Intoleran dan Radikal di Indonesia, bukanlah by accident, melainkan ini adalah sebuah by design bahkan sebuah green design rancangan  SBY dan kelompoknya untuk memperkuat posisi Partai Demokrat atau setidak-tidaknya bisa diperalat atas nama dan untuk kepentingan umat pasca SBY berkuasa. Kohesivitas atau keterpaduan kekuatan Ormas Intoleran dan Radikal dengan kekuatan dan kharisma yang dimiliki SBY, nyaris tak terlihat korelasinya selama ini. Namun dalam gerakan anti Ahok, korelasi antara kekuatan kelompok Intoleran dan Radikal dengan SBY demi melindungi kepentingan kelompoknya bertemu.

Ini semua terbaca dari gestur politik atau bahasa tubuh politik SBY sendiri yang tanpa disadari telah memperlihatkan korelasi dan kohesivitas hubungan itu.

Pada era pemerintahan SBY, tepatnya pada tahun 2006 Fraksi PDI Perjuangan pimpinan Tjahjo Kumolo dan Fraksi PKB pimpinan Muhaimin Iskandar meminta SBY dan Kapolri Jend. Sutanto untuk menindak dan membubarkan Ormas-Ormas radikal secepatnya. Namun desakan ini tidak digubris SBY dan Kapolri Jend. Sutanto. Malahan Ormas-Ormas yang Radikal tetap eksis bahkan semakin merajalela melakukan tindakan intoleran dan anarkis.

Anehnya di tengah desakan agar Ormas-Ormas Radikal dan Intoleran ditindak, SBY justru terus memperkuat posisi Ormas-Ormas Radikal dan Intoleran ini menjelang akhir masa jabatannya melalui UU Ormas No.17 Tahun 2013 yang nyata-nyata telah mempersulit pembubaran Ormas-Ormas Radikal dan Intoleran.

Ini merupakan produk hukum yang didesign oleh SBY untuk bangsa ini menjelang berakhirnya masa jabatan SBY periode ke dua pada tahun 2013, yang patut diduga untuk dijadikan kuda tunggangan dalam berpokitik, manakala dengan jalan yang normal sulit dicapai tujuan pokitiknya. Karena itu eksistensi Ormas-Ormas Radikal dan Intoleran dengan segala dampak yang ditimbulkannya akhir-akhir ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab SBY dan Partai Demokrat, terutama karena inisiatif pembuatan UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas datangnya dari Pemerintah dalam hal ini Presiden SBY dan Partai Demokrat.

 

Penulis adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) di Jakarta

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ruhut Ditolak Komisi III

JAKARTA-Penolakan terhadap  Ruhut Sitompul sebagai Ketua Komisi III semakin keras.

Presiden Serahkan Barang Pemberian Pengusaha Rusia ke KPK

JAKARTA-Presiden Joko Widodo menyerahkan tiga hadiah atau gratifikasi yang diterimanya