GO-CAR : Permenhub 108 Harus Lindungi Mitra Bisnis Daring

Wednesday 31 Jan 2018, 9 : 01 pm
kompas

JAKARTA-Layanan transportasi roda empat dari aplikasi GO-JEK, GO-CAR, menghormati Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang dihadirkan untuk memberikan payung hukum bagi angkutan sewa khusus (ASK) atau transportasi online roda empat di Indonesia dengan memaksimalkan upaya memenuhi aturan itu. “Kami terus memaksimalkan upaya untuk memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan melalui Permenhub 108. Hal ini kami lakukan dengan berkoordinasi secara intensif dengan penyedia jasa angkutan sewa khusus dan para mitra driver,” catat SVP Public Policy and Government Relations GO-JEK Malikulkusno Utomo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Malikulkusno menegaskan GO-CAR menyambut baik ajakan pemerintah untuk terus melakukan dialog dalam pelaksanaan Permenhub 108/2017. GO-CAR berharap pemerintah dapat memastikan penerapan aturan itu tetap melindungi kehidupan ratusan ribu mitra bisnis transportasi beraplikasi dalam jaringan (daring atau online) berinternet beserta keluarganya di seluruh Indonesia, menghindari praktik-praktik usaha yang tidak sehat, sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi digital

Lebih dari itu, GO-CAR percaya pemanfaatan teknologi bisa memberikan peluang yang lebih luas terhadap tersedianya lapangan pekerjaan. “Pemanfaatan teknologi menurut kami adalah cara yang paling cepat dan tepat untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kesejahteraannya,” catatnya.

Dalam masa transisi tiga bulan terakhir, GO-CAR bersama mitra angkutan sewa khusus menjadikan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai program arahan kepatuhan terhadap Permenhub 108/2017. “Pada bulan November lalu, kami bersama pemerintah telah meluncurkan angkutan sewa khusus yang kendaraannya telah lulus uji KIR dan diberi stiker,” jelasnya.

Pihaknya, menurut Malikulkusno, telah menyediakan informasi terkait mitra ASK dan pengujian KIR di blog mitra pengemudi GO-CAR. Selain itu, GO-CAR juga mengusulkan kepada pemerintah pembuatan lajur khusus pengurusan KIR bagi transportasi online roda empat supaya bisa mempercepat mitra pengemudi dalam mengurus KIR.

Terkait penetapan tarif, GO-CAR setuju dengan adanya penetapan tarif batas bawah guna memastikan adanya persaingan usaha yang sehat. “Adanya penerapan tarif batas bawah menurut kami bisa menghindarkan dari praktik kompetisi yang tidak sehat,” jelasnya.

GO-CAR juga sudah menyerahkan Digital Dashboard kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. “Untuk digital dashboard, kami telah menyerahkannya kepada Kementerian Kominfo dan akan terus berkoordinasi untuk penyempurnaannya,” demikian Malikulkusno.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Setianto: Dunia Pendidikan Ilmu Hukum Sedang Sakit!

SEMARANG-Karut marutnya penegakan hukum di Indonesia tidak lepas dari proses

Ketua DPR : Kritik Bukan Momok Menakutkan

JAKARTA-Kalangan DPR siap menerima dan tidak keberatan atas berbagai kritik,