Gugatan Prabowo-Sandi Bermodal Bukti Sampah

Sunday 26 May 2019, 8 : 36 pm
by
Pengacara Petrus Bala Pattyona

Berita Media Online

Ternyata dari bukti-bukti yang disebutkan dalam Permohonan adalah sejumlah 17 Putusan MK, dan 35 print berita online media yang dikutip.

Dalam sengketa selisih suara yang diajukan Pemohon hanya melampirkan putusan-putusan MK dan berita-berita on-line tanpa membuat tabel selisih suara, maka secara substansial Permohonan tersebut tak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

Semua bukti-bukti dari berbagai berita on line tersebut dapat dikategorikan dalam 3 tahap yaitu sebelum pencoblosan, saat pencoblosan dan setelah pencoblosan.

Sebelum Pencoblosan , Pemohon menjelaskan pelanggaran, kecurangan Pemilu secara masif yaitu misalnya: a. Penyalahgunaan APBN dan Program Kerja, b. Ketidaknetralan Aparatur Negara, Polisi dan Intelejen, c. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN, d. Pembatasan Kebebasan Media dan Pers. e. Diskriminasi Perlakuan dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum.

Kelima Pelanggaran yang masif tersebut dengan menyodorkan bukti-bukti antara lain, untuk butir a, yaitu ketidaknetralan polisi dengan studi kasus AKP Sulaiman Azis – Kapolsek Pasir Wangi Garut yang diperintahkan Kapolres untuk menggalang dukungan terhadap pasangan 01. Untuk hal ini sudah dibantah Kapolsek namun dijadikan rujukan sebagai Bukti P-11. Bukti lain ketidaknetralan Polisi yaitu dibentuknya Tim Buser Medsos, dan mendata kekuatan dukungan Capres hingga ke desa melalui aplikasi AKP SANBHAR – Bukti P-12.

Untuk ketidaknetralan aparat intelijen bukti yang disodorkan sebagai P-13 adalah jumpa pers SBY di Bogor Sabtu 23/06/18. Untuk diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum dengan melampirkan 4 contoh kasus yaitu pose 2 jari Anis Baswedan 09/01/19 dalam Acara Gerindra di Sentul, Pose jari Luhut dan Sri Mulyani (Tempo 06/11/18), Kades Mojokerto dituntut Percobaan karena dukung Sandi, (detikNews 11/12/18), Bawaslu setop kasus 15 Camat Makassar deklarasi dukung Jokowi (CNN Indonesia 12/03/19), Gubernur dan 9 Bupati Bengkulu dukung Jokowi, Tribun Jogja 13/01/19, Wagub Sulbar dan 5 Bupati deklarasi dukung Jokowi (Tribun Sulbar 10/01/19), 15 Gubernur tegaskan dukung Jokowi (Liputan6.com 22/09/19), 12 Kades di Sumbar deklarasi dukung Jokowi (Kompas.com. 09/04/19), 6 Kepala Daerah Maluku Utara deklarasi dukung Jokowi (Bisnis.com. 03/02/19), Bawaslu putuskan Deklarasi Ganjar dan 31 Kepala Daerah melanggar (Kompas.com. 23/02/19 dan Kasus Harry Tanoe berhenti setelah mendukung Paslon 01. Semua diberi kode Bukti P14, sampai dengan P-23).

Untuk Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN dengan melampirkan bukti print media online yang diberi kode P-24 sampai dengan P-32). Untuk pelanggaran masif tentang penyalahgunaan APBN dan Program Pemerintah dengan memprint berbagai berita media online dan diberi kode P-33 sampai P-46).

Penyalahgunaan Anggaran BUMN dengan melampirkan berita-berita online diberi kode P-47 sampai P-51.
Bukti terakhir yang disodorkan adalah Pembatasan Kebebasan Media dan Pers dengan contoh kasus Berita Reuni 212 tidak diliput media mainstream (Bukti P-52) dan Pembatasan tayangan TV One dengan menayangkan acara ILC sesuai Twitter Karni Ilyas (Bukti P-53).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kominfo Dorong 8 Juta Petani Go Digital, Wujudkan Visi Indonesia Digital

JAKARTA-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan Pemerintah akan mendorong

Relawan Aswaja Dukung Jokowi-JK

JAKARTA-Tidak hanya kalangan jenderal yang terpecah dukung mendukung pasangan capres-cawapres.