Gusur Warga Panunggangan Barat, Pemkot Tangerang Dinilai Lebih Prioritaskan Kepentingan Ekonomi

Friday 8 Dec 2017, 8 : 23 am

TANGERANG KOTA-Pembongkaran paksa yang dilakukan Pemkot Tangerang terhadap pemukiman warga di RT 04 RW 06 Kelurahan Penunggangan Barat, Kecamatan Cibodas Baru, Kota Tangerang, dinilai sebagai tindakan yang
dzolim. Pasalnya penertiban tersebut telah mengabaikan nilai-nilai kemanusian dan hak warga. “Mereka (warga) memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan perlakukan yang manusiawi, jangan main gusur, apalagi mereka sudah tinggal puluhan tahun dilahan ini,” ujar Samsuri mantan Anggota DPRD Kota Tangerang Periode 2004-2009 kepada wartawan, Kamis (7/12/2017).

Lebih jauh mantan Anggota DPRD dari Fraksi PKS ini menyatakan tindakan yang dilakukan oleh
Pemkot Tangerang ini tidak manusiawi dan jauh dari prisip Akhlakul Karimah yang dijadikan motto Kota Tangerang selama ini. “Persoalan lahan ini sebenarnya sudah timbul sejak saya menjadi anggota DPRD Kota Tangerang, yaitu pada 2005, ketika Pengembang Palem Semi juga mengklaim lahan ini miliknya, namun ketika saya meminta bukti-bukti kepemilikan lahan ini mereka (pengembang) tidak bisa menunjukan, jadi indikasi kuat kalau pihak pengembang hanya mengklaim semata,” kata nya.

Klaim ini tambah Samsuri, sangat mungkin terjadi mengingat lahan tersebut adalah lahan eks PTP IX yang beralih penggunaan oleh PT Perumnas untuk pembangunan Perumnas pada tahun 1980-an. Namun lahan ini sebenarnya sudah ditempati oleh masyarakat yang sekarang menghuni sejak tahun 1980 an juga ketika masih menjadi lahan PT PN. “Mereka ini memang penggarap turun temurun dilahan ini, cuma mungkin sebagian tidak ada yang mengurus surat-surat, karena latar belakang ekonomi yang minim dan pendidikan juga, namun sebagian warga lainnya ada yang memiliki surat menyurat seperti girik, ataupun AJB, bahkan disebelahnya berdiri sekolah dan rumah permanen, padahal asal tanahnya sama,” katanya.

Karena tidak memiliki bukti kuat, maka tambah Samsuri pada 2005 itu pihak pengembang tidak berani mengklaim. Namun kejadian klain ini muncul pada 2016 lalu, seiring dengan gencarnya pembangunan rumah dan ruko oleh pengembang Palem Semi. “Mungkin dugaan saya karena mereka gencar membangun, Pemkot
Tangerang lantas menanyakan kewajiban lahan fasos fasum kepada mereka (pengembang) karena keterbatasan lahan, akhirnya mereka mengklaim lahan yang ditempati warga ini, yang kebetulan secara hukum memang adminitrasinya lemah,” katanya.

Harusnya tambah Samsuri, Pemkot Tangerang tidak lantas menerima langkah pengembang yang mengklaim lahan  tersebut sebagai fasos fasum, mengingat lahan tersebut sudah ditempati warga dari sejak lama, bahkan sebelum Palem Semi ada di wilayah tersebut. “Ini kuat dugaan kalau ada kepentingan ekonomi yang lebih besar disini, dengan mengorban rakyat kecil ini, kasian mereka, apalagi Pemkot Tangerang tidak memberikan solusi kepada warga, masa warga dibiarkan tidur diatas kuburan seperti ini, mereka kan juga warga Kota Tangerang, buktinya mereka memiliki KTP Kota Tangerang,” katanya.

Sementara itu sejumlah aktivitas kemanusiaan menyayangkan kebijakan yang diambil Walikota Tangerang  Areif R Wismansyah, yang memerintahkan pengusuran terhadap ratusan kepala keluarga diatas lahan 1,8 hektar tersebut. Dengan dalih menyatakan lahan tersebut adalah fasos-fasum Perumahan Palem Semi (Palem Spring) yang kan dijadikan sarana-prasarana kemasyarakatan.

Terkait hal ini Aktivis LSM Tangerang Hendri Zein sangat menyayangkan jika peristiwa ini luput dari perhatian DPRD Kota Tangerang. “Hingga sore tadi tidak satupun pejabat pemerintah dan Anggota DPRD Kota Tangerang yang mau melihatnya. Sedangkan anak-anak yang masih bersekolah terpaksa libur karena tidak memiliki tempat tinggal lagi. Kondisi ini akan kita laporkan ke KPAI, KomnasHAM dan Ombudsman,” ucap Hendri Zein.

Ditambahkannya, kedatangannya bersama sejumlah aktivis LSM tidak dengan kepentingan apa-apa kecuali karena tergerak oleh rasa kemanusiaan. Untuk itu pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal hak  masyarakat miskin untuk mendapatkan tempat tinggal. “Kedatangan saya dan rekan-rekan aktivis LSM ke lokasi ini semata-mata prihatin pada warga yang
mengalami kesusahan. Pembongkaran tempat tinggal ini sehingga rakyat terlantar termasuk masalah kemanusiaan, termasuk di dalamnya ada perempuan dan anak yang sangat perlu mendapatkan perlindungan,” katanya.

Sementara itu, seorang warga yang enggan menyebutkan namanya menyebutkan, tempat yang mereka tinggali selama puluhan tahun, dulu hanya merupakan lahan rawa-rawa eks lahan PT PN yang tidak terurus dan merupakan bagian lahan Perumnas Tangerang yang tidak pernah digunakan karena rawa dalam sebelum diurug warga. “Kami sudah tinggal disini selama 30 tahun, tinggal bersama dulu sebagai rawa-rawa yang tidak terurus sampai menjadi permukiman tempat tinggal dan usaha lapak pemulung. Rawa-rawa masih dapat dilihat sampai sekarang. Kenapa baru kini dipermasalahkan?” katanya. (tim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menparekraf: Bali Diproyeksikan Jadi Pilot Project Wisata Berbasis Vaksin

MAGELANG-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Menag: Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 1442 H

JAKARTA-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak