Gusur Warga, Pemkot Tangerang Bisa Dituding Langgar Konstitusi

Tuesday 12 Dec 2017, 11 : 37 am
ilustrasi

JAKARTA-DPR memperingatkan kebijakan Pemkot Tangerang yang main gusur warga Panunggangan Barat tanpa ada solusi, maka bisa dianggap melanggar Konstitusi. Apalagi negara menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak.

“Seharusnya ada solusi yang ditawarkan oleh Pemkot Kota Tangerang sebelum mereka melakukan tindakan Penggusuran. Kenapa tidak ada solusi, ini yang jadi pertanyaan,” kata anggota Komisi IX DPR Siti Masrifah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/12/2017)

Pihaknya, anggota Fraksi PKB, tentu ikut merasa prihatin atas apa yang dialami oleh warga Panunggangan Barat (Kota Tangerang) yang saat ini mereka terpaksa sementara tinggal di kuburan. Karena digusur oleh Pemkot.

“Kejadian seperti ini mestinya tidak perlu ada lagi pada zaman Now. Mestinya disiapkan dulu untuk relokasi warga,” tambahnya.

Yang jelas, kata alumnus Institut Ilmu Al Quran, bagaimanapun caranya Pemkot Tangerang tetap harus memperhatikan warganya. “Undang Undang Dasar jelas mengatakan kalau setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak,” imbuhnya.

Sementara itu sejumlah aktivis kemanusiaan menyayangkan kebijakan Walikota Tangerang  Areif R Wismansyah, yang memerintahkan pengusuran terhadap ratusan kepala keluarga diatas lahan 1,8 hektar tersebut. Dengan dalih menyatakan lahan tersebut adalah fasos-fasum Perumahan Palem Semi (Palem Spring) yang kan dijadikan sarana-prasarana kemasyarakatan.

Aktivis LSM Tangerang Hendri Zein sangat menyayangkan peristiwa ini luput dari perhatian DPRD Kota Tangerang.

“Tidak satupun pejabat pemerintah dan Anggota DPRD Kota Tangerang yang mau melihatnya. Sedangkan anak-anak yang masih bersekolah terpaksa libur karena tidak memiliki tempat tinggal lagi. Kondisi ini akan kita laporkan ke KPAI, KomnasHAM dan Ombudsman,” ucap Hendri Zein.

Ditambahkannya, kedatangannya bersama sejumlah aktivis LSM tidak dengan kepentingan apa-apa kecuali karena tergerak oleh rasa kemanusiaan. Untuk itu pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal hak  masyarakat miskin untuk mendapatkan tempat tinggal.

“Kedatangan saya dan rekan-rekan aktivis LSM ke lokasi ini semata-mata prihatin pada warga yang mengalami kesusahan. Pembongkaran tempat tinggal ini sehingga rakyat terlantar termasuk masalah kemanusiaan, termasuk di dalamnya ada perempuan dan anak yang sangat perlu mendapatkan perlindungan,” katanya.

Sementara itu, seorang warga yang enggan menyebutkan namanya menyebutkan, tempat yang mereka tinggali selama puluhan tahun, dulu hanya merupakan lahan rawa-rawa eks lahan PTPN yang tidak terurus dan merupakan bagian lahan Perumnas Tangerang yang tidak pernah digunakan karena rawa dalam sebelum diurug warga. “Kami sudah tinggal disini selama 30 tahun, tinggal bersama dulu sebagai rawa-rawa yang tidak terurus sampai menjadi permukiman tempat tinggal dan usaha lapak pemulung. Rawa-rawa masih dapat dilihat sampai sekarang. Kenapa baru kini dipermasalahkan?” katanya.

Don't Miss

Kembangkan Industri Serat Optik Pertama di ASEAN, PT YOFI Tambahkan Investasi USD23 Juta

KARAWANG-Permintaan serat optik (optical fibre) semakin meningkat seiring kebutuhan industri

Loon Google Alternatif Komplementer Penetrasi Broadband 4G

JAKARTA – Project Loon dari Google akan digunakan untuk memberikan konektivitas