Hafiz: Serap Dana Tax Amnesty Tak Perlu Izin DPR

Wednesday 20 Jul 2016, 7 : 15 pm
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari FPAN Achmad Hafisz Tohir

JAKARTA-Rencana Meneg BUMN Rini Soemarno mengajukan skema agar BUMN ikut berpartisipasi menampung dana Tax Amnesty dinilai tak masalah, karena sudah sesuai aturan.

Artinya tidak harus meminta izin terlebih dahulu kepada DPR.

“Tampung Tax Amnesty tidak perlu ijin DPR karena itu sudah diatur dalam UU, ada Bank yang sudah ditunjuk yaitu Bank Persepsi. Sekarang sudah dibuatkan PMKnya malahan,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari FPAN Achmad Hafisz Tohir di Jakarta, Rabu (20/07/2016).

Menurut mantan Ketua Komisi VI DPR masalah Tax Amnesty sudah diatur oleh UU no 11 tahun 2016.

“Dan bank penampung dana tax amnesty sudah ditunjuk seperti yang disebutkan dalam UU, namanya bank persepsi. Bank persepsi itu ada 14 bank. Terdiri dari 4 bank pemerintah plus bank bank swasta plus 4 bank asing,” tambahnya

Jadi, kata dia, menampung dana tax amnesty yang dimaksudkan Rini Soemarno itu mungkin membeli bond Indonesia atau deposito.

Dengan kata lain, Dana tax amnesty harus masuk via bank persepsi yang sudah ditunjuk pemerintah.

“Nah dana tersebut boleh saja dibelikan apa saja sepanjang berada didalam negeri selama 3 tahun. Bisa dibelikan obligasi, bisa bond, bisa saham, bisa SBLC bisa sertifikat deposito, bisa portofolio dan lain sebagainya,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Laba Bersih BNI Capai Rp13,6 Triliun

JAKARTA-Laba bersih PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk naik 20,1%

Rizal Ramli Apresiasi Buku Pintar Bakamla RI

JAKARTA-Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli mengapresiasi buku pintar