Halangi Penyidik KPK, Fadli Zon Cs Bisa Jadi Tersangka

Sunday 11 Jun 2017, 7 : 26 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menghentikan penggunaan hak angket DPR.

Namun dengan syarat menetapkan pimpinan DPR yaitu Setya Novanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah dkk berikut Ketua dan Anggota Pansus Hak Angket supaya dikenakan tindakan Kepolisian berupa ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah ini dilakukan lantaran mereka menghalangi kinerja penyidik lembaga antirasuah.

“Hanya dengan pemberlakuan pasal 21 ini maka Fadli Zon dkk bisa dihentikan langkah inkonstitusionalnya terhadap kelancaran tugas penegakan hukumnya oleh KPK,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (11/6).

Dia menilai itu kontrol terhadap kinerja KPK melalui penggunaan Hak Angket jelas merupakan penggunaan kekuasaan yang berlebihan, karena mekanisme kontrol dan output hasil penyidikan dan penuntutan perkara korupsi diserahkan kepada Tersangka/Terdakwa atau Masyarakat.

Lagi pula hingga saat ini tidak ada satupun terdakwa kasus korupsi hasil kerja KPK 99,9% diputus bersalah sesuai dengan hasil penyidikan dan penuntutan dari Penyidik dan Penuntut Umum KPK.

“Terkait dengan pelaksaan tugas KPK selaku Penegak Hukum, maka alat kontrolnya sudah jelas diatur oleh KUHAP, UU KPK dan UU TIPIKOR dan kontrol itu bisa dilakukan oleh Tersangka atau Masyarakat melalui Praperadilan dan Pembelaan dalam persidangan. Oleh karena itu kontrol terhadap kinerja KPK melalui penggunaan Hak Angket DPR berlebihan,” tegasnya.

“Begitu juga proses penyidikan yang diuji oleh Tersangka atau Masyarakat melalui pra peradilan, mayoritas dimenangkan oleh KPK dan terhadap praperadilan dimana KPK dikalahkanpun kemudian KPK berhasil secara cermelang membawa kasus itu ke Penuntutan Pengadilan,” ulasnya.

Karena itu lanjutnya menjadi aneh jika DPR membentuk Pansus Hak Angket terhadap kinerja KPK terkait penyidikan kasus e-KTP yang mayoritas keterlibatan pihak-pihak sebagai terduga pelakunya adalah anggota Komisi II DPR RI dan beberapa oknum Kementerian Dalam Negeri.

Dengan demikian terang Petrus, harapan Ketua KPK Agus Rahardjo agar Presiden Jokowi perlu mengambil sikap soal Pansus Hak Angket, merupakan langkah tepat karena penggunaan Hak Angket DPR RI dalam mengkritisi kinerja KPK ketika menyidik kasus korupsi e-KTP yang terduga pelakunya mayoritas Anggota Komisi II DPR RI, sudah termasuk perbuatan kesewenang-wenangan DPR atau melampaui batas kewenangannya.

Apalagi, pembentukan Pansus Hak Angket terhadap KPK kalau ternyata KPK tidak melakukan tugasnya sesuai perintah UU sehingga menimbulkan keguncangan dalam masyarakat.

“Kalau saja kinerja KPK dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP sehingga merugikan anggota DPR RI dari Komisi II dan pimpinan Fraksi lainnya, maka ruang untuk mengontrol dan meminta pertanggungjawaban KPK adalah melalui praperadilan, gugatan PMH terhadap KPK atau menunggu hasil persidangan kasus-kasus dimaksud dimana putusan Majelis Hakimlah menjadi parameter untuk menilai apakah KPK melakukan pelanggaran atau tidak,” imbuhnya.

Selama ini terangnyya kinerja KPK selalu on the track. KPK selalu membuka diri untuk dikontrol melalui saluran yang ada yaitu secara hukum melalui praperadilan, melalui proses hukum atas perkara-perkara itu dalam persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dan melalui proses politik di DPR yaitu Forum Rapat Dengar Pendapat.

“Oleh karena itu selain menunggu sikap Presiden Jokowi sesuai harapan Ketua KPK Agus Rahardjo, juga kalau ternyata penggunaan Pansus Hak Angket oleh DPR RI ini ternyata bertujuan untuk menghalangi dan menggagalkan Penyidikan dan Penuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam upaya membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan proyek nasional e-KTP, maka Pimpinan DPR berikut Ketua dan Anggota Pansus Hak Angket supaya dikenakan tindakan Kepolisian berupa ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ditjen Pajak Berlakukan e-Faktur di Jawa dan Bali

JAKARTA-Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak

Pagu Kemenperin 2024 Sebesar Rp3,76 Triliun Untuk Pacu Daya Saing Industri

JAKARTA– Alokasi asnggaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam APBN 2024 sebesar Rp3,76