Hanura Dukung Pembatalan UU MK Hasil Perppu

Thursday 13 Feb 2014, 8 : 42 pm
redaksi.luwuraya.com

JAKARTA–Fraksi Partai Hanura mendukung mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU MK yang ditetapkan dari Perppu. Putusan MK itu tertuang dalam pengabulan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
“Sejak awal kami sudah tegas menolak ketika Presiden SBY mengeluarkan Perppu. Fraksi Hanura juga bersikap tegas tidak setuju dalam voting penetapan Perppu sebagai UU pada Sidang Paripurna 19 Desember 2013 lalu, walau akhirnya kalah suara,” kata Ketua Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding mengatakan hal itu melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (13/2).

Seperti diketahui, Perppu No 1 Tahun 2013 tentang MK disepakati DPR RI menjadi undang-undang melalui pemungutan suara atau voting dalam Sidang Paripurna. Dari total 369 anggota DPR RI yang hadir didapatkan sebanyak 221 suara menyetujui peraturan itu menjadi undang-undang sementara sisanya menolak.

Sudding kembali menuturkan, alasan penolakan karena Perppu mendeligitmasi MK dan sekaligus juga mendelegitimasi hakim konstitusi (HK) secara keseluruhan. Selain itu, juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945 yang berarti inkonstitusional dan merupakan penilaian subyektif Presiden.

Hanura, lanjut Sudding juga siap mengawal pemberlakuan kembali Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, seperti putusan MK yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva. **cea

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menperin Resmikan Perluasan Pabrik PT. Nippon Shokubai

BANTEN-Industri Petrokimia merupakan salah satu sektor yang menjadiprioritas dalam pembangunan

DPR Perlu Usut Penyebab Mundurnya Karen

JAKARTA-Buntut kasus mundurnya Dirut Pertamina, Karen Agustiawan mendapat sororan DPR.