Hanura: KPK Harus Merespon Dugaan Mahar Kampanye Sandiaga

Tuesday 14 Aug 2018, 4 : 00 pm
kompas

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bawaslu tidak boleh bersikap pasif dalam merespons isu pemberian uang Rp 500 Miliar masing-masing kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai dana kampanye. Tudingan soal mahar itu diawali tudingan Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief, yang sempat jengkel kepada Prabowo Subianto karena memilih Sandiaga sebagai cawapresnya.

“Pengakuan Sandiaga Uno bahwa mahar politik yang diungkap oleh Andi Arief untuk pencapresan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno telah berimplikasi merusak integritas moral dan kejujuran banyak pihak,” kata Direktur Kampanye Timses Jokowi-Ma’ruf, Benny Rhamdani, di Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Sebelumnya Andi Arief mengaku informasi soal duit untuk PAN dan PKS itu disampaikan tim kecil Gerindra, yang terdiri dari Fadli Zon, Fuad Bawazier, hingga Sufmi Dasco Ahmad. “Tidak saja bagi Prabowo dan Sandiaga Uno, akan tetapi juga bagi PAN, PKS, bahkan KPU, Bawaslu dan KPK jika ketiga instansi ini bersikap pasif,” kata Benny.

Menurut Benny menganggap Sandiaga telah mengaku soal uang Rp 500 miliar tersebut. Padahal sebelumnya Wagub DKI itu sudah berulang kali menyatakan tak ada mahar. Kemudian diralat sebagai uang untuk kampanye partai. “Pengakuan Sandiaga Uno bahwa dana Rp 500 miliar yang dibayarkan kepada PAN dan PKS telah mengubah posisi informasi mahar politik dimaksud dari semula sebagai isu, maka sekarang sudah menjadi fakta yang mengandung kebenaran,” tegas Ketua DPP Hanura itu.

Dengan demikian kata Benny, hal itu sudah menjadi fakta berdasarkan pengakuan, maka yang perlu diselidiki adalah apakah dana Rp 500 miliar kepada PAN dan Rp 500 miliar lagi kepada PKS, adalah dana untuk kampanye Pilpres atau dana untuk membeli syarat dukungan 20% kursi Parpol sebagai syarat pencapresan.

Wakil Ketua Komite l DPD RI ini bicara jauh soal rekening khusus dana kampanye. “Partai Koalisi pun belum memiliki rekening khusus untuk menampung dana kampanye yang secara limitatif telah dibatasi jumlahnya baik dari sumbangan perorangan maupun badan hukum. Inilah yang harus dibuktikan terlebih dahulu oleh Sandiaga jika KPK dan Bawaslu melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Benny juga masuk ke soal isu sumber dana Sandiaga. Meski, sekali lagi, Sandiaga tak mengakui soal duit Rp 500 M itu, dia meminta KPK melakukan penyelidikan terhadap sumber dana Sandiaga. “KPK juga harus menyelidiki sumber dana Rp 1 triliun itu diperoleh Sandiaga Uno dari siapa sumbernya, karena jika penerimaan dana Rp 1 triliun itu diperoleh selama Sandi menjabat Wagub DKI maka penerimaan uang itu masuk dalam kategori gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK,” jelas Benny.

“Dengan demikian dana yang diberikan masing-masing Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS sulit diterima akal sehat publik sebagai dana kampanye, terlebih-lebih karena Partai Politik pengusung belum menetapkan tim kampanye dan Rekening Tim Kampanye sebagai tempat pencatatan khusus dana kampanye yang besarnya dibatasi UU,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Citra Borneo Utama Incar Rp800 Miliar Melalui Pelaksanaan IPO

JAKARTA-PT Citra Borneo Utama Tbk berencana melakukan penawaran umum perdana

Diduga Ada “Peran” Parpol di GTI Syariah

JAKARTA-Kasus PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah yang melarikan dana