Hanya 37% Pejabat Tangsel Yang Laporkan LHKPN

Thursday 11 Oct 2018, 1 : 32 pm
by

TANGERANG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada pejabat di pemerintah Kota Tangerang Selatan, yang tidak taat melakukan pelaporan harta kekayaannya dengan rutin.

Pelaksana Tugas Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Kunto Ariawan menyebutkan, dari sekitar 200 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel, yang wajib melaporkan harta kekayaanya setiap tahun, baru 37 persen yang taat melakukan itu.

“Kurang ya (kepatuhannya), target kita itu 85 persen, disini masih 37 persen,” kata dia, usai mensosialisasikan pengisian LHKPN elektronik, Kamis 11 Oktober 2018 di kantor Puspemkot Tangsel di Jalan Raya Maruga, kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.

Dalam sosialisasi yang dihadiri ratusan pejabat eselon 2 dan 3 itu, dijelaskan tatacata terbaru pengisian laporan kekayaan pejabat negara, yang harus dilaporkan secara berkala satu tahun sekali.

“Tangsel itu yang wajib lapor ada sekitar 191-an atau 200-an, kalau gak salah. Dan sekarang kan pengisiannya secara elektronik sehingga diharapkan mempermudah,” terang Kunto.

Dengan era digital serba elektronik ini, pihaknya menyebutkan, pelaporan LHKPN oleh para pejabat aparatur sipil negara menjadi lebih mudah.

Dirinya menyebut, nantinya akan ada sanksi yang diberikan jika para pejabat negara lalai dalam melaporkan hartanya dan sanksi tersebut nantinya akan dikenakan oleh pimpinan daerah.

“Sanskinya sanksi administratif ya, yang negakkan pimpinan daerah. Bu Wali disini sudah mengeluarkan Perwal LHKPN,” ungkapnya.

Terakhir, dirinya pun menghimbau agar para pejabat di Tangsel mau secara berkala melaporkan semua harta yang dimiliki kepada KPK sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Semoga pejabat di Tangsel mau melaporkan harta kekayaannya. Kan untuk membentengi mereka juga supaya tidak menyalahgunahi wewenang,” kata dia. (Raja Tama)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK-KKP Luncurkan Program Jaring

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Besaran Tambahan Modal Bank Tak Berubah

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menetapkan tambahan modal bank berupa Countercyclical Buffer