Hardjuno: Izin Reklamasi Diterbitkan 2 Bulan Setelah Ahok Jadi Gubernur DKI

Thursday 7 Apr 2016, 12 : 58 am
by
Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS), Hardjuno Wiwoho

JAKARTA-Pro kontra terkait penerbitan izin proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara (Pantura) Jakarta hingga kini kian memanas.
Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS), Hardjuno Wiwoho memastikan penerbitkan izin reklamasi dikeluarkan atas inisiatif Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Dalam dokumennya, Hardjuno menyebutkan izin itu dirilis dua bulan setelah Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Joko Widodo yang dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia. “Kami punya dokumen soal penerbitan izin ini. Jelas-jelas ini dikeluarkan jaman Ahok,” tegasnya.
Menurutnya,  Ahok tetap nekad melabrak aturan dengan menerbitkan izin reklamasi melalui Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2238 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2014.

Ahok dan Pemprov DKI Jakarta berpegangan pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Padahal kata Hardjuno, keputusan Presiden No 52 tahun 1995 telah di cabut. Pencabutan Keppres 52/1995 bahkan sudah berlangsung puluhan tahun, yakni dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.  “Perpres 54/2008 ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 Agustus 2008,” terangnya.
Lalu diperkuat lagi dengan Perpres 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 Desember 2012.

Senada dengan Hardjuno, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, Kepres Nomor 52 Tahun 1995 sedianya tidak lagi berlaku karena sudah digantikan dengan peraturan yang lebih baru.  “Kepres yang ada sebelum tahun 2000, sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945, sejajar dengan perpres sesudah tahun 2000. Karena kedudukannya sejajar, setelah ada perpres, yang lama dicabut, tidak berlaku lagi,” kata Mahfud.

Mengenai adanya tiga aturan terkait reklamasi, ia menilai bahwa aturan yang berlaku adalah perpres yang terbaru, yakni Perpres Nomor 122 Tahun 2012.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK Anggap Gugatan ke MK Hal Biasa

JAKARTA-Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru dua bulan berjalan

Marketplace Milik TLKM Tak Lagi Layani Transaksi Ritel

JAKARTA-PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) mengumumkan bahwa per 1 Oktober