Harga Referensi CPO Turun 8,23%

Tuesday 1 Sep 2015, 8 : 26 pm
by
ilustrasi

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode bulan September 2015 sebesar USD 610,65/MT atau turun sebesar USD 54,90 dari periode bulan Agustus 2015 yaitu USD 665,45/MT. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65/M-DAG/PER/8/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. “Setelah memperhatikan berbagai rekomendasi, tarifnya diturunkan 8,23%. HPE dan Harga Referensi periode September 2015 ditetapkan setelah menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Karyanto menjelaskan, rendahnya Harga Referensi CPO saat ini akibat terjadinya oversupply pasar internasional minyak nabati dunia, terutama oleh minyak nabati dari sumber lain sebagai kompetitor CPO. Selain itu, ini juga diakibatkan rendahnya harga minyak bumi dunia dan devaluasi Yuan. Penurunan harga Referensi untuk produk CPO disebabkan oleh semakin melemahnya harga internasional untuk komoditas tersebut.

Bea Keluar (BK) CPO untuk bulan September 2015 tercantum pada Kolom 1, lampiran II PMK 136 Tahun 2015 sebesar USD 0/MT, tidak berubah atau sama dengan BK CPO untuk periode bulan Agustus 2015. “Harga Referensi CPO saat ini masih di bawah tingkat ambang batas pengenaan BK di level USD 750 sehingga masih tetap dikenakan BK sebesar USD 0/MT untuk periode bulan September 2015 untuk CPO dan Produk Turunannya,” kata Karyanto.

Sementara itu, harga referensi biji kakao untuk penetapan HPE biji kakao juga mengalami penurunan sebesar USD 139,43 atau 4,23% yaitu dari USD 3.297,55/MT menjadi USD 3.158,12/MT, sehingga berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga turun sebesar USD 136 atau 4,6% dari USD 2.990/MT pada periode bulan Agustus menjadi USD 2.854/MT. Sama halnya dengan produk CPO, penurunan harga referensi dan HPE biji kakao juga disebabkan oleh pelemahan harga internasional komoditas terebut. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10%. Hal tersebut tercantum pada kolom 3 lampiran II PMK 75 Tahun 2012.

Lain halnya dengan produk CPO dan biji kakao, HPE maupun BK komoditas produk kayu dan kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Investasi Rp 1,51 Triliun, Jalan Tol Soroja Mulai Dibangun

JAKARTA-Pemerintah memulai pembangunan jalan tol Soreang-Pasir Koja yang akan menghubungkan

Beri Efek Ganda Perekonomian Nasional, Pemerintah Genjot Investasi Sektor Manufaktur

JAKARTA-Pemerintah memberikan perhatian yang serius terhadap upaya memacu nilai investasi