Harimau Jokowi Gugat Prabowo Cs Rp 1,5 Triliun

Monday 21 Jan 2019, 11 : 42 pm
by
Kuasa Hukum Harimau Jokowi PETRUS SELESTINUS, SH. dkk. sesaat setelah mendaftarkan gugatan class action terhadap Prabowo Subianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA-Ormas Harimau Jokowi (Harjo) mendaftarkan gugatan Class Action Tentang Perbuatan Melawan Hukum terhadap Prabowo Subianto, DPP Partai Gerindra, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Prabowo dan Cawapres Sandiaga Uno sebagai Tergugat. Tak hanya itu, pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) juga sebagai Turut Tergugat.

Selain kerugian materil tidak kurang dari Rp 500 miliar, Harimau Jokowi menuntut kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun yang harus dipikul pembayarannya secara tanggung renteng oleh Prabowo dkk.

Gugatan class action ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Gugatan Nomor : 76/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel pada Senin, 21 Januari 2019.

Turut hadir saat penaftaran gugatan selain Para Advokat Penerima Kuasa dibawah Koordinasi Petrus Selestinus, juga sejumlah fungsionaris Harimau Jokowi termasuk Ketua Umumnya Saiful Huda, Jack El Tobing, Diah Yuniastuti, Robertus Fajar Budiarto, Iming Maknawan Tesalonika, SH, MM, MCL, Mateus Ramses SH dll.

Pihak yang digugat adalah Letjen. Purn. TNI Prabowo Subianto, baik selaku pribadi dan selaku Calon Presiden dari Pasangan Calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nomor Urut 2, pada Pemilu 2019, sebagai TERGUGAT I; Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra,  sebagai TERGUGAT II; Badan Kampanye Nasional, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sebagai TERGUGAT III; dan RSCM sebagai TURUT TERGUGAT.

Petrus menjelaskan, yang menjadi dasar dan alasan gugatan adalah  RSCM sebagai tempat untuk memenuhi kebutuhan dan pelayanan kesehatan. Oeh karena RSCM merupakan Rumah Sakit Pemerintah yang selama ini terbukti memberikan pelayanan kesehatan dengan baik dan dari waktu ke waktu selalu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat bahkan mendapat kepercayaan secara luas dari masyarakat, termasuk pada unit pelayanan  “cuci darah”.

Akan tetapi tiba-tiba saja TERGUGAT I dalam suatu kesempatan menyampaikan pidato politik terkait pencalonannya sebagai Calon Presiden telah mengeluarkan pernyataan dengan kalimat :

“saya mendapat laporan di RSCM ada alat pencuci ginjal, yang seharusnya alat itu punya saluran-saluran dari plastik dari karet dan dari alat alat tertentu yang hanya boleh dipakai satu orang satu kali, saya denger ada yang melaporkan kepada saya di RSCM hari ini dipakai empat puluh orang. Jadi orang yang sakit ginjal dia harus hidup dari pencucian darah tapi kalau dia ke RSCM alatnya dipake empat puluh orang dia bisa dapat macam-macam penyakit”, yang isinya tidak benar dan/atau mengandung kebohongan.

Padahal Prabowo, seharusnya patut menduga bahwa pernyataannya itu mengandung kebohongan atau hoax. Apalagi menurut Prabowo, informasi tentang 1 (satu) selang dipakai untuk 40 (empat puluh) pasien oleh unit cuci darah di RSCM diperoleh dari cerita seseorang.

Namun Prabowo tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian apakah informasi itu kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Tetapi informasi hoax itu disebarkan secara luas kepada public.

“Akibat dari penyebaran informasi yang tidak mengandung kebenaran kepada publik telah menimbulkan keonaran dan/atau kepanikan bahkan keresahan di kalangan masyarakat terlebih-lebih bagi pasien cuci darah (baik yang sudah melakukan cuci darah maupun yang sedang dan/atau akan melakukan cuci darah),” jelasnya.

Menurut Petrus, perbuatan Prabowo tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, tidak saja secara pidana sesuai dengan ketentuan pasal 14 dan/atau pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana, akan tetapi juga secara perdata sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata.

Apalagi, Prabowo bukanlah seseorang yang tidak mampu untuk melakukan pengecekan atas informasi yang katanya diperoleh dari cerita seseorang kemudian informasi itu digunakan sebagai bahan untuk kampanye Pilpres.

Sedangkan Prabowo memiliki kedudukan dan tanggung jawab sebagai Capres 2019 dn sebagai Ketua Umum Partai Politik yaitu Partai Gerindra memiliki fasilitas dan perangkat serta personalia dalam Tim Kampaye yang sangat lengkap. Telebih lagi,  Prabowo memiliki sebuah organ yang disebut BPN yang bertanggung jawab atas seluruh materi kampanye untuk memenangkan Prabowo selaku Calon Presiden RI pada Pemilu 2019.

Selaku Ketua Umum Partai Politik dan Calon Presiden RI yang sudah 3 kali gagal dalam Pilpres, Prabowo seharusnya memilih konten kampanye yang didukung dengan data, bukti-bukti akurat yang kebenarannya telah diuji.

Karena sebagai seorang Ketua Umum Partai Politik, Prabowo memikul tanggung untuk melakukan pendidikan politik, guna memberikan pendidikan politik yang baik dan benar kepada masyarakat.

“Dan bukan sebaliknya menyebar berita hoax dengan tujuan  menjatuhkan Pemerintah dan merugikan Masyarakat luas, sehingga sikap demikian tidak sesuai dengan fungsi partai politik dan tujuan kampanye yaitu untuk melaksanakan Pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan Masyarakat,” terangnya.

Pihak RSCM jelas Petrus telah melakukan klarifikasi atau bantahan bahkan siap membuktikan tentang ketidakbenaran pernyataan Prabowo, tentang 1 (satu) selang cuci darah dipakai untuk 40 (empat puluh) pasien cuci darah.

Dengan demikian perbuatan menyebarkan Berita Hoax sebagai sebuah tindak pidana atau kejahatan telah terjadi, sehingga Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh Prabowo berimplikasi menyeret DPP Partai Gerindra dan BPN Prabowo-Sandi untuk ikut bertanggung jawab karena pernyataan Prabowo telah terbukti secara meyakinkan sebagai Berita Hoax.

Meskipun Pihak RSCM sudah mengklarifikasi dan membantah isi pidato Prabowo yang bersumber dari Berita Hoax atau yang bersumber dari ciptaan Prabowo sendiri, namun hingga saat ini baik Prabowo maupun DPP Partai Gerindra dan BPN Capres Prabowo-Sandi, tidak pernah mengeluarkan permintaan maaf kepada pihak RSCM dan kepada Masyarakat.

Bahkan Prabowo dengan sikap arogan tetap mempertahankan isi pidatonya itu terutama terkait konten 1 (satu) selang cuci darah dipergunakan untuk 40 (empat puluh) orang pasien cuci darah oleh RSCM.

“Tidak adanya permintaan maaf kepada Masyarakat khususnya kepada Para Pasien Cuci Darah di RSCM, juga membuktikan bawa Prabowo memiliki sikap-sikap arogan, congkak dan tidak perduli kepada kepentingan publik yang harus diutamakan,” jelasnya.

Sikap demikian kata Petrus telah membuka memori publik tentang rekam jejak Prabowo pada masa lampau khususnya terhadap sikap yang mengakibatkan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada akhirnya memberhentikan Prabowo dari Dinas Militer pada Agustus 1998, yang salah satu pertimbangannya menyatakan Prabowo terbukti melakukan Tindak Pidana.

Sebagai warga negara, Prabowo baik sebagai pribadi, Calon Presiden maupun Ketua Umum Partai Gerindra dan BPN Capres Prabowo-Sandi dalam kampanye Pilpres 2019, seharusnya tetap berpegang teguh kepada Etika dan Pedoman Kampanye serta tujuan berkampanye yaitu menyampaikan informasi, gagasan dan program untuk memberikan pendidikan politik yang baik sekaligus untuk merebut kepercayaan publik guna menjadi Presiden di negara ini.

Prabowo seharusnya menempatkan diri menjadi orang yang daoat memberikan suri teladan dan menjadi panutan dari warga negara Indonesia dengan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang sifatnya menghasut atau dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat (Black Campaign), padahal sikap demikian oleh hukum positif dinyatakan sebagai tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun lamanya.

Prabowo sering mengeluarkan pernyataan bersifat fitnah, tidak mengandung kebenaran atau hoax yang dilakukan dengan sengaja  dan didukung oleh Partai Gerindra maupun BPN.

Hal itu telah  menciptakan ketidakpercayaan public terhadap pemerintah dimana pihak RSCM merupakan representasi pemerintah dalam bidang pelayanan kesehatan sehingga dapat menciptakan gangguan terhadap ketertiban umum yang merupakan pelanggaran terhadap larangan dalam kampanye pasal 280 Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Selain telah melanggar ketentuan pada UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, juga secara nyata telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 14  UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagai berikut: 1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Dengan demikian jelas, tindakan yang telah dilakukan oleh Prabowo Dkk dalam Perkara a quo adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada Pasal 1365 KUHPerdata, sebagai berikut:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Kerugian yang diderita oleh pihak RSM dan Masyarakat besarnya tak terhingga, karena kerugian yang diderita itu selain kerugian materil dan immateril yang kalau ditaksir maka jumlahnya tidak kurang dari Rp 500 miliar untuk kerugian materil dan Rp 1 triliun untuk kerugian immateril yang harus dipikul pembayarannya secara tanggung renteng oleh Prabowo Dkk.

Untuk itu, Harimau Jokowi menuntut agar Prabowo, DPP Partai Gerindra dan BPN Prabowo-Sandi membayar ganti rugi kepada Pihak RSCM untuk pemulihan kepercayaan masyarakat kepada RSCM dan Pemerintah, masing-masing untuk kerugian Immateril sebesar Rp 1 Triliun dan kerugian Materiil sebesar Rp 500 Miliar.

“Harimau Jokowi juga meminta supaya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakan Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan Kantor DPP Partai Gerindra di Ragunan Jakarta Selatan untuk menjamin seluruh tuntutan Ganti Rugi yang diajukan oleh Harimau Jokowi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bursa Regional Flat

JAKARTA-Bursa AS kemarin bergerak mixed dan ditutup flat setelah kenaikan

Songsong MEA, YKPN Gelar Pameran UKM Sektor Pertanian Nusantara

JAKARTA-Yayasan Kedaulatan Pangan Nusantara (YKPN) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen)