Harus Dicegah Pemilu Dalam Cengkraman Kapitalis

Wednesday 5 Apr 2017, 7 : 14 pm
ilustrasi cadangan devisa

JAKARTA-Pengamat hukum tatanegara Margarito Kamis menegaskan DPR RI bisa membuat aturan Pilkada yang mengembalikan Pilkada ke DPRD. Begitu pula Pilpres dikembalikan lagi ke MPR RI dan hanya pemilu legislatif yang dilakukan secara langsung. “Kita mesti serius memikirkan masalah ini,” katanya dalam dialog kenegaraan ‘Menyongsong Pilkada Serentak 2019’ di Gedung MPR RI Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Usulan itu, kata Margarito, agar jangan sampai Pilkada ini justru bebas menghina orang sesuka-sukanya, caci maki, bahkan fitnah, harmoni masyarakat dirusak atas nama demokrasi. “Itu namanya demokrasi setan (satanic democration) yang sempurna menuju sekularisasi,” katanya.

Kasus Pilkada Jakarta, ini kalau dibiarkan menurut Margarito, bisa terjadi di daerah lain seperti Papua, Ambon, Bali, NTT, Medan, dan daerah lain. “Jadi, Pilkada langsung ini sebagai medan tipu-menipu, makanya tak usah lagi berpikir berdosa dan masuk neraka, itu namanya orang paling tolol di dunia. Di Inggris Belgia, Swedia saja, seorang perdana menteri (PM) dipilih oleh DPRD. Tak masalah, “ jelasnya.

Dari Pilkada oleh DPRD tersebut hanya tak ada survei, Timses dan pengamat tak banyak lagi berperan, makanya masih banyak orang yang menolak Pilkada oleh DPRD. “Jadi, bukan soal demokrasi Pancasila, tapi sekularisasi dalam politik liberal yang mencampakkan Pancasila. Makanya, Islam, Kristen, suku, dan uang masih menjadi soal dalam cengkraman kapitalis dan politik cukong Pilkada ini,” kata Margarito kecewa.

Bahwa dengan pemilihan presiden oleh MPR RI tersebut, kedudukan presiden tetap kuat sejalan dengan perintah konstitusi. “Jadi, tak perlu khawatir,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Danamon Dukung Expo Perbankan Syariah “iB Vaganza Balikpapan”

BALIKPAPAN-Bank Danamon berkomitmen untuk mendukung program dan kegiatan pemerintah dalam

OJK Terbitkan SE Nomor 7/SEOJK.04/2014 Terkait Reksa Dana

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa