JAKARTA-Pemerintah mengaku siap memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2041. Namun begitu PT Freeport diminta memenuhi syarat untuk melakukan divestasi 51 persen saham kepada pemerintah. “Sebenarnya, itu enggak ada masalah,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Menurut Luhut, perusahaan asal Amerika Serikat itu disebutnya telah bersedia melakukan divestasi serta membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) sebagaimana disyaratkan pemerintah. “Freeport itu memang mereka bersedia divestasi 51 persen, bersedia bangun smelter, dan mereka minta perpanjangan sampai 2041,” jelasnya.
Mantan Menko Polhukam itu mengatakan bahwa peraturan di Indonesia menyebutkan perpanjangan izin oprasi pertambangan hanya bisa bertahap setiap 10 tahun, bukan 20 tahun, seperti keinginan PT FI.
Kontrak perusahaan itu sendiri akan berakhir pada tahun 2021. Namun, kepastan perpanjangan kontrak dibutuhkan demi kelancaran rencana pengembangan tambang bawah tanah. “Hukum kita mengatakan itu 10 tahun dahulu. Akan tetapi, saya kira kalau sudah 50 persen (divestasi), bukan masalah itu (kontrak) sampai 2041,” ujarnya.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa valuasi saham yang didivestasikan akan dihitung berdasarkan harga pasar tanpa memasukkan perhitungan dari cadangan yang ada. “Kami kan tahu bagaimana cara hitungnya yang berlaku secara universal. Masa yang di bawah tanah kau hitung, belum ketahuan,” pungkasnya. ***