Harus Paham Kerja, Dewas KPK Jangan Sampai Makan Gaji Buta

Thursday 7 Nov 2019, 6 : 56 pm

JAKARTA-Keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lembaga anti rasyuah ini benar-benar on the track. Karena itu, Dewas harus memahami proses kerja-kerja KPK dari mulai laporan hingga penetapan tersangka.

“Kalau ada 50 laporan masyarakat, tapi yang ditindaklanjuti untuk diselidiki hanya 20 an kasus, lalu yang 30 an kasus lagi kemana? Apa tidak cukup bukti, atau ada yang 86 (damai, kongkalikong),” kata Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam dialektika demokrasi “Mengintip Figur Dewas KPK” bersama anggota Komisi III DPR RI FPDIP, Trimedya Panjaitan, dan mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Abbas Said di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Karena itu diperlukan penyidik KPK yang berlatarbelakang jaksa, kepolisian, dan para ahlinya hukum lainnya, agar proses hukum di KPK itu benar. “Apalagi menyangkut nasib orang, itu harus berdasarkan bukti-bukti hukum yang kuat. Sehingga tak bisa menentukan orang itu tersangka atau tidak dilakukan melalui voting pimpinan KPK,” tambahnya.

Persoalannya siapa yang diawasi dan bagaimana mengawasi kerja-kerja KPK tersebut, menurut Antasari, Dewas itu mesti diisi oleh orang yang paham kerja-kerja KPK, memahami proses hukum, dan yang lain bisa dari kalangan wartawan. Sebab, wartawan ini banyak telinga dan matanya.

“Jadi, mesti memahami kerja-kerja KPK. Kalau tidak, ya hanya simbol, makan gaji buta, sekaligus melemahkan KPK,” jelas Antasari.

Dikatakan, kalau keuangan sudah diawasi oleh BPK setiap tahunnya, dan penyadapan oleh Kemenkominfo RI, dan tinggal kerja-kerja KPK yang belum ada pengawasanya.

Ketika ditanya, ia akan menjadi salah satu Dewas KPK, Antasari menegaskan jika ia tak pernah dipanggil oleh Istana Negara. Karena itu, namanya yang disebut-sebut media selama ini sebagai berita bohong atau hoaks. “Itu hoaks. Apalagi syaratnya tak pernah diancam pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Namun kata Trimedya, kemungkinan Antasari menjadi Dewas KPK masih terbuka, karena prosesnya baru berjalan. Antasari juga sudah dapat grasi dari Presiden Jokowi. “Pak Pratikno masih menyeleksi. Juga tak mungkin muncul nama Antasari tanpa ada dasarnya,” katanya.

Abbas Said yang disebut-sebut Dewas KPK akan melemahkan KPK, justru membantahnya. Menurutnya Dewas KPK itu diperlukan. Ia menyontohkan jika seseorang status tersangkanya digantung KPK sampai meninggal dunia, tanpa SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan), sedangkan bukti-buktinya tidak kuat, bagaimana? “Kasihan keluarganya, sampai meninggal tetap tersangka,” ungkapnya.

“Jadi, tak usah takut dengan Dewas KPK. Hanya saja kalau penyadapan itu harus izin pengadilan, atau Dewas, khawatir ini disalahgunakan. Tapi, semua ingin memperkuat KPK untuk mengurangi korupsi dengan melakukan pencegahan. Mengingat banyanknya operasi tangkap tangan (OTT) bukan ukuran keberhasilan KPK. Apalagi kalau nilainya hanya Rp 35 juta hingga Rp 100 juta. Harusnya diatas Rp 1 miliar,” tambahnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI Batasi CEO Asing

JAKARTA- Bank Indonesia (BI) akan membuat aturan melarang dominasi kepengurusan

Arsul Sani : LSM Boleh Evaluasi Kinerja Para Menteri

JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI dari FPPP Arsul Sani menilai