Harus Patuhi Hukum, Elit PKS Dituntut Bayar Rp30 Miliar

Monday 14 Jan 2019, 12 : 59 am

JAKARTA-Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief tidak bergeming dengan keberatan Sohibul, Cs yang harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada kliennya dalam jangka waktu sepekan. Kata Mujahid, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PKS itu sifatnya perintah yang wajib dijalankan.

“Kita sebenarnya berharap MSI (Muhammad Sohibul Iman), tunduk dan patuh pada putusan itu,” kata Mujahid saat dihubungi wartawan, Minggu (14/1/2019), menanggapi keberatan Sohibul Cs tersebut.

Pafahal, lanjut Mujahid, kalau saja surat kilennya direspon secara resmi, bisa saja pihaknya menpertimbangkan kwberatan Sohibul Cs itu. Apalagi jika Sohibul Cs tetap bersukukuh pada pendapatnya itu.

“Tetapi ini hanya pernyataaan di media saja, bukan resmi, karena itu kami akan tetap lakukan tindakan sesuai dengan time schedule yang telah direncanakan. Intinya, kasus ini harus dituntaskan,” tegas Mujahid.

Diberitakan sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman mengaku terlalu berat harus bayar Rp 30 miliar dalam jangka waktu sepekan, jadi tak harus buru-buru.

“Sudah disampaikan untuk eksekusi itu ada prosedurnya, tidak bisa grasa-grusu,” kata Sohibul yang tidak ingin membahas lebih lanjut mengenai perkara ini da menyerahkan kasus ini kepada tim kuasa hukum PKS.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah telah keluar salinannya pada 3 Januari lalu. Pengacara Fahri, Mujahid A Latief, mengingatkan kepada PKS untuk segera membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar. Bahakan, pihaknya kasih waktu satu minggu ke depan. Kalau tidak dijalankan, maka akan ajukan ke pengadilan. **

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dibeli Satu Lot, Saham Perdana EPAC Mentok di Titik Autorejection 148

JAKARTA-Saat memulai transaksi perdana pada pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia

Pangkas Waktu Perizinan, Kemendagri Siapkan 19 PP

JAKARTA-Pemerintah sudah menyiapkan 19 Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa menjadi