Hendardi Apresiasi Tekad Pemerintah Bubarkan HTI Yang Merongrong Pancasila

Monday 8 May 2017, 6 : 00 pm
by
HTI DPD I Jakarta menggelar Pawai Tabligh Akbar dan Masirah Panji Rasulullah pada Senin (24/4)/photo dok HTI

JAKARTA-Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pembubaran Organisasi trans-nasional yang didirikan oleh Taqiyuddin An-Nabhani ini merupakan tekad pemerintah untuk membubarkan ormas yang diindikasi kuat merongrong Pancasila dan keberagaman.

Namun demikian, sebagai ormas yang berbadan hukum maka pembubaran HTI harus dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel.  “Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM dan Kemendagri harus memulai langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas,” ujar Ketua Setara Institute, Hendardi di Jakarta, Senin (8/5).

Menurutnya, mekanisme pembubaran Ormas sudah diatur dalam UU 17/2013.  “Peringatan 1 sampai 3 harus ditempuh, pembekuan sementara, termasuk bersama Polri menyusun argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang menjadi dalil pembubarannya. Namun jika langkah administratif itu sudah ditempuh, maka langkah yudisial bisa segera disusun dan dimulai,” imbuhnya.

Sebagai ormas yang berbadan hukum jelasnya maka pembubaran HTI harus dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel.

HTI DPD I Jakarta menggelar Tabligh Akbar dan Masirah Panji Rasulullah pada Senin (24/4)/photo dok HTI
HTI DPD I Jakarta menggelar Tabligh Akbar dan Masirah Panji Rasulullah pada Senin (24/4)/photo dok HTI

Tahapannya, diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM, pengadilan negeri akan memeriksa argumentasi pembubaran yang diajukan oleh pemerintah.

Sementara, jika setelah diputus pengadilan negeri, HTI tidak menerima pembubaran tersebut, HTI memiliki hak untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Saya menegaskan bahwa pembubaran HTI melalui due process of law sangat dimungkinkan melalui UU Ormas dan hanya organisasinya yang dilarang. Sementara para pengikutnya, yang meyakini gagasan politik khilafah, tetap bukanlah obyek kriminalisasi, karena hak untuk berpikir merupakan hak yang tidak bisa dibatasi,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pulihkan Ekonomi Akibat Pandemi, RI-Korea Perkuat Investasi Industri

JAKARTA-Indonesia dan Korea Selatan selama ini telah menjadi mitra strategis

BI Tahan Suku Bunga Acuan 6%, Ganti Nama Jadi BI-Rate

JAKARTA-Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan