Hendardi: Isu Kebangkitan PKI Hanyalah Mitos

Monday 16 May 2016, 12 : 37 am
by
Ketua Setara Institute, Hendardi

JAKARTA- Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu terus melanjutkan penyisiran terhadap buku-buku yang berbau ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme termasuk buku  yang berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) dari sejumlah toko buku di Indonesia.  Alasannya, TNI memiliki dasar yang kuat untuk menyita buku-buku tersebut. Namun tindakan Menhan ini mendapat kecaman dari pejuang HAM di Indonesia. “Ultimatum Menhan terkait buku-buku yang memuat sejarah, ajaran, hasil investigasi yang berhubungan dengan peristiwa 1965 dan PKI merupakan tindakan yang bertentangan dengan nalar publik, mengancam kebebasan berpikir, kebebasan berekspresi, dan ilmu pengetahuan,” ujar Ketua Setara Institute, Hendardi di Jakarta, Minggu (15/5).

Menurutnya, penyisiran sejumlah toko buku juga merupakan tindakan dan reaksi berlebihan atas fenomena kebangkitan PKI, yang justru diduga diproduksi oleh TNI konservatif berkolaborasi dengan kelompok Islam garis keras. Karena itu, dia menilai perintah Menhan kemungkinan keluar jalur dari apa yang diperintahkan oleh Jokowi beberapa waktu sebelumnya. “Sebagai perintah penegakan hukum, maka sesungguhnya perintah itu bukan untuk TNI melainkan tugas Polri sebagai penegak hukum,” terangnya.

“Perintah Jokowi untuk menegakkan hukum ditangkap oleh TNI sebagai perintah represi yang sama sekali tidak mempertimbangkan penghargaan terhadap ilmu pengetahuan dan HAM,” kritiknya.

Karena itu, Hendardi meminta Presiden Jokowi harus menegur Menhan yang justru menimbulkan kegaduhan di ruang publik, kecemasan masyarakat, dan mempermalukan Indonesia dengan penerapan politik represi dalam menangani persoalan bangsa. “Sekali lagi, bahwa kebangkitan PKI adalah mitos, karena sangat tidak masuk akal jika kegiatan berkebudayaan yang ditujukan untuk mengungkap kebenaran persitiwa melalui film, diskusi, dan kegiatan lainnya justru dianggap sebagai indikator kebangkitan PKI,” terangnya.

Dia menjelaskan, semua kegiatan itu ditujukan untuk meyakinkan negara mengambil sikap dan penyelesaian atas pelanggaran HAM berat di masa lalu. Hal ini merupakan tugas konstitusional dan legal yang melekat pada pemimpin bangsa, siapapun presidennya. Pendasaran tindakan represi dengan menggunakan sejumlah UU juga bertentangan dengan semangat reformasi yang ditunjukkan melalui pembatalan PNPS No.4 Tahun 1963 maupun Putusan MK yang pada  intinya memberikan pengakuan hak yang setara bagi korban PKI,  penghargaan kebebasan berpikir dan berekspresi dan lain sebagainya.

Menhan Ryamizard Ryacudu menegaskan, TNI memiliki dasar hukum untuk menyita barang cetakan tersebut. “Ya. Yang radikal Islam, yang ke kiri, kita terus. (Apa dasar hukumnya TNI melakukan itu?) Kamu baca aja. Kamu baca semua ini (sambil menunjukan secarik kertas). Ini Undang-Undang yang berlaku 15, 20 tahun,” tegasnya.

Ryamizard mengacu pada pelbagai peraturan. Di antaranya wewenang TNI membantu Polri menjaga keamanan yang diatur dalam Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Selain itu, purnawirawan TNI ini juga mengacu pada Undang-Undang Tahun No.27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Sementara untuk mengontrol buku, Ryamizard menggunakan aturan usang antisubversi PNPS No.4 Tahun 1963. Padahal sudah sejak 2010, aturan ini dicabut Mahkamah Konstitusi. Berdasar aturan ini, Jaksa Agung punya kuasa menentukan apakah sebuah buku terlarang atau tidak. Ia menganggap buku-buku mengenai komunisme dan PKI berpotensi mengganggu keamanan. “Pokoknya yang bertentangan dengan Pancasila, kita larang!” ungkap Menhan.

Pada April lalu, toko Buku Ultimus Bandung disambangi tentara. Mereka menanyakan tentang buku-buku yang dijual apakah ada yang mengandung komunis atau berkaitan dengan PKI. Sedangkan di Yogyakarta, Resist Book juga didatangi tentara pada Selasa (10/5).

Di Jakarta Timur, Kodim 0505 menyita buku “Palu Arit di Ladang Tebu” yang ditulis Hermawan Sulistyo. Sementara pada penangkapan aktivis AMAN di Ternate, TNI juga menyita buku-buku di antaranya Nalar yang memberontak (Filsafat Marxisme) karya Alan Woods dan Ted Grant dan buku investigasi Tempo mengenai Lekra dan Geger 1965 yang diterbitkan Kepustakaan Populer Gramedia (KPG).

Dia menegaskan undang-undang melarang segala bentuk penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme di Indonesia. Hal itu disebutkannya termaktub dalam UU 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan keamanan negara. “Apa pun berbau komunis dilarang, itu ada dasar hukumnya, ada UU-nya,” pungkasnya

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mendag Perintahkan Pegawainya Berkomitmen Cegah Korupsi

JAKARTA-Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong menandatangani Pernyataan Komitmen Pencegahan

Said Abdullah: Pemilu 2024 Dongkrak Ekonomi Tumbuh 5,3-5,7%

JAKARTA-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mengaku yakin