Hendardi Sanggah Pernyataan Jubir KPK

Sunday 25 Aug 2019, 7 : 37 pm
by
Pansel KPK
Anggota Pansel Capim KPK 2019, Hendardi

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak negatif dari 20 calon pimpinan (Capim) KPK yang telah lolos uji profile assessment.

Dari 20 nama itu, ada bebeberapa yang mendapat rekam jejak negatif.

Namun anggota Pansel KPK 2019, Hendardi membantah.

Ketua Badan Pekerja Setara Institut ini menjelaskan 20 nama yang dinyatakan lolos pada tahap profile assessment telah melalui mekanisme tracking yang tidak hanya melibatkan KPK tetapi 7 lembaga Negara lainnya.

Ke-7 lembaga ngera itu yakni BNPT, BNN, POLRI, PPATK, BIN, Dirjen Pajak dan MA.

“Pansel KPK menerima hasil tracking pada tahapan profile assessment kemarin tidak saja dari KPK tapi dari 7 lembaga negara lain. Semua masukan tracking tersebut dan juga masukan masyarakat melalui email, surat dll kami pelajari, klarifikasi serta recheck kembali,” jelasnya.

Sebelumnya, Jubir KPK, Febri Diansyah mengaku menemukan beberapa dugaan pelanggaran dari 20 nama capim KPK jilid V itu.

Pelanggaran itu antara lain ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, hingga dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.

“Data rekam jejak itu kami olah berdasarkan Informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian kami cek ke lapangan, data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan Gratifikasi,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Menurut Hendardi, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap lembaga-lembaga yang menyampaikan tracking kepada Pansel Capim KPK.

Dari tracking dan masukan-masukan itu jelasnya tentu saja ada yang berkategori kebenaran, indikasi atau sudah/belum berkekuatan pasti.

“Dan semua itu kami klarifikasi terhadap pihak yang menyampaikan tracking dari lembaga-lembaga tersebut,” sanggahnya.

“Jadi jika lembaga seperti KPK menyampaikan tracking itu belum tentu semua memiiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum. Bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya. Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu tidak kami toleransi,” jelasnya.

Dia mengatakan apabila KPK atau unsur masyarakat menyampaikan hasil tracking atau masukan secara terbuka dan menyebutkan nama-nama mereka di ruang publik silahkan saja.

Namun jika itu belum merupakan kebenaran dan belum mempunyai kepastian hukum, tentu pihak-pihak tersebut memiliki konsekwensi hukum dengan capim yang bersangkutan.

“Pansel mengucapkan terimakasih kepada KPK dan lembaga2 negara lain yang telah membantu Pansel memberikan tracking terhadap 40 capim hasil seleksi Pansel,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI Dukung Hapus Pajak Berganda

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyambut baik rencana penghapusan pajak berganda terkait

Indef : Kebijakan Ekonomi Jokowi Tak Pro Investor Lama

JAKARTA-Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengaku tidak heran dengan