Hendardi: Seruan Menag Bagi Penceramah Mencegah ‘Hate Crime’

Monday 1 May 2017, 3 : 37 pm
by
Ketua Setara Institute, Hendardi

JAKARTA-Ketua Setara Institute, Hendardi menilai seruan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin tentang ceramah di rumah ibadah merupakan salah satu cara menghentikan ujaran-ujaran kebencian (hate speech) yang dapat mengarah pada kejahatan kebencian (hate crime). Karena itu,  seruan tersebut harus didukung demi terciptanya kohesi sosial dalam kemajemukan. “Selain larangan ujaran kebencian atas dasar SARA, seruan tersebut juga melarang penggunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye politik praktis, sebagaimana terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta lalu,” ujar Hendardi di Jakarta, Minggu (1/5).

Seperti diketahui, Kementerian Agama mengeluarkan seruan mengenai ketentuan ceramah agama di rumah-rumah ibadah seluruh Indonesia.

Lukman mengatakan, seruan ini dibuat dalam rangka menjaga rasa persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan antar-umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadah.”Kehidupan masyarakat harus stabil, damai harus terwujud dan kerukunan umat beragama adalah persyaratan keberlangsungan hidup bersama dan keberlangsungan pembangunan menuju Indonesia yangs sejahtera dan bermartabat. Dalam pemenuhan prasyarat yang dimaksud, penceramah agama dan rumah ibadah memegang peranan sangat penting,” ujar Lukman.

Menurut Hendardi, seruan Menag ini tidak mengganggu kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pasalnya, kebebasan tersebut merupakan hak yang bisa dibatasi (derogable rights), karena mengandung unsur-unsur yang berpotensi mengganggu ketertiban sosial.

Apalagi seruan tersebut hanyalah mempertegas ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang tercantum dalam KUHP dan UU ITE terkait ujaran kebencian maupun dalam UU Pilkada, terkait larangan kampanye di tempat ibadah.

 

Namun demikian, seruan Menteri Agama tidak akan memberikan dampak signifikan jika tidak disertai dengan upaya-upaya penindakan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Dalam konteks pilkada, pengawas pilkada dan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada, semestinya sigap menindak setiap praktik kampanye dan penyebaran kebencian atas dasar SARA di mimbar-mimbar keagamaan. “Polri, yang memiliki kewenangan menindak tindak pidana penyebaran kebencian, tidak cukup hanya menghimbau, tetapi semestinya dapat menggunakan unit pembinaan masyarakat (Binmas) untuk berkomunikasi dengan pengurus masjid, intel dan keamanan (intelkam) untuk melakukan pengawasan, dan satuan reserse kriminal untuk melakukan penegakan hukum manakala penceramah melakukan tindak pidana,” terangnya.

Pembelajaran dari Pilkada DKI Jakarta, dimana masjid-masjid digunakan untuk kampanye dan penyebaran kebencian atas dasar SARA begitu merajalela.

Karena itu, semestinya elemen-elemen kunci dalam tubuh negara segera menyusun langkah bersama memastikan situasi serupa tidak terulang dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu Legislatif dan Presiden pada 2019. “Kualitas demokrasi tidak melulu ditakar dengan hasil suatu proses elektoral tetapi yang utama justru bagaimana proses elektoral itu berpijak dan mempromosikan nilai-nilai demokrasi,” urainya.

 

Berikut isi seruan yang dibacakan Menteri Agama di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (28/4):

  1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
  2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
  3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.
  4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spriritual, intelektual, emosional dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasehat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
  5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu; Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
  6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
  7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif.
  8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.
  9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Di Hadapan Gibran, Prabowo Ungkap Keinginan Lestarikan Cagar Budaya di Mangkunegaran

SOLO-Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Prabowo Subianto didampingi Wali Kota Solo

Jokowi: Jangan Pesimis, Semuanya Mesti Optimis

JAKARTA-Presiden Joko Widodo mengemukakan, angka pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2016