Hentikan Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup

Sunday 3 Mar 2019, 1 : 24 pm
by
Samirus Ntdatang Kordinator Solidaritas Untuk Tanah Humba (SABANA)

Oleh: Samirus Ntdatang

Dalam empat (4) tahun terakhir sejak masuknya perusahaan tebu PT. Muria Sumba Manis (MSM) di Kabupaten Sumba Timur angka kriminalisasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) baik secara ekonomi dan sosial budaya terhadap warga petani, masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang memperjuangan hak atas akses wilayah kelola serta memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat berujung pada bentuk kriminalisasi yang dikontruksi secara sitematis, masif dan terstruktur.

Dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah dijabarkan dengan baik bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Makna dari instrument hukum tersebut menjelaskan kepada kita semua bahwa setiap orang artinya setiap individu dilindungi hak-haknya untuk mendapatkan manfaat dari instrument hukum tersebut terkait dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan akses wilayah kelolanya, kemudian negara harus benar-benar hadir dalam menjamin hak yang tercantum dalam undang-undang tersebut.

Berangkat dari persoalan kriminalisasi warga yang saat ini lagi marak terjadi di Kabupaten Sumba Timur tentu saja di awali dari hadirnya investasi perkebunan tebu PT. Muria Sumba Manis di enam (6) kecamatan yang mencakup 30 Desa. Sejak tahun 2016 -2019 hasil investigasi WALHI NTT ditemukan fakta kurang lebih sekitar 20 orang yang terdiri masyarakat petani, peternak, masyarakat adat dan akitivis lingkungan dikriminalisasi.

Peristiwa kriminalisasi terhadap masyarakat petani merupakan bagian dari upaya melemahkan dan membungkam sikap kritis masyarakat terhadap kororasi dan kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak sejalan dengan kelestarian budaya dan lingkungan hidup, bisa dilihat dalam pengambilan kebijakan pemerintah daerah mengabaikan perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) Kabupaten Sumba Timur. Salah satunya adalah akses wilayah kelola masyarakat petani/peternak kian sempit akibat adanya konsesi lahan secara besar-besaran dan menggusur ruang hidup masyarakat Sumba.

Di tahun 2019 upaya kriminalisasi juga dirasakan oleh Kordinator Solidaritas Bersama Untuk Tanah Humba (SABANA), Saminrus Ndatang (43) tahun yang merupakan salah satu aktivis lingkungan yang cukup intens bergerak dan menyuarakan isu lingkungan dan masyarakat adat di pulau Sumba kini harus berhadapan dengan persoalan hukum karena mengkritisi sikap dan kebijakan pemerintah daerah yang tidak menghormati hak-hak masyarakat dan wilayah kelola mereka.

Kronologis
Pada tanggal, 27 Februari 2019 Saminrus Ndatang mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian resort Sumba Timur perihal permintaan keterangan atas laporan dugaan tindak pidana ITE. Pemeriksaan ini dilaksanakan di polres Sumba Timur pada Jumat, 01 Maret 2019.

Permintaan keterangan ini terkait postingan di sosial media pada tanggal 30 Januari 2019 isinya terkait dugaan survei untuk tahapan proses pengukuran tanah di desa Umalulu, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur yang diduga tidak melibatkan masyarakat atau keluarga terkait yang berkaitan dengan lahan tersebut. Pernyataan ini membawa Saminrus Ndatang seorang pegiat budaya dan lingkungan berhadapan dengan hukum.

Saminrus Ndatang merupakan salah satu ativis yang dikriminalisi karena menyuarakan hak-hak masyarakat atas akses wilayah kelolanya. Peristiwa di atas tentu saja berkaitan dengan persoalan agraria yang sampai sejauh ini belum juga dibenahi oleh pemerintah baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota. Reformasi agraria yang dikampanyekan oleh pemerintah selama ini seolah menjerat masyarakat dalam pusaran kriminalisasi dan konflik lahan secara horizontal.

Upaya untuk mempertahankan hak dan akses wilayah kelola diperhadapkan pada situasi yang dilematis antara masyarakat dan alat negara (kekuasaan) yang begitu kuat, disisi lain produk hukum daerah untuk memproteksi masyarakat dari ancaman tersebut tidak diimplementasikan dengan baik. Lagi-lagi masyarakat menjadi korban kriminalisasi.

Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI NTT) dengan tegas mengecam adanya upaya kriminalisasi pejuang lingkungan hidup di NTT khususnya di Kabupaten Sumba Timur, WALHI menilai bahwa kriminaisasi yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur merupakan bagian dari upaya membungkam proses demokrasi yang sudah tertuang dalam konstitutusi.

Saat ini masyarakat sementara berjuang mempertahankan hak dan wilayah kelola yang telah dikuasai oleh PT.Muria Sumba Manis. WALHI berharap penegak hukum di NTT bekerja dengan jujur dan transparan dalam mengawal setiap kasus yang berkaitan dengan isu agraria dan lingkungan hidup di NTT.

Di samping itu juga LOKATARU Law & Human Rights Office yang bergerak di bidang hukum dan HAM dan sekaligus mendampingi masyarakat Sumba Timur yang terdampak investasi perkebunan tebu mengecam tindakan dan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat petani dan pejuang lingkungan hidup di Sumba Timur.
Staf Lokataru Marudut Hasiholan menyesalkan sikap pemerintah yang pasif tentang persoalan lingkungan dan HAM antara masyarakat dengan perusahaan tebu di Sumba Timur.

Setiap konflik yang bersentuhan dengan pengelolaan Sumber Daya Alam tidak akan terlepas dari ancaman terhadap HAM. Sejumlah persoalan yang ada saat ini seperti kasus Budi Pego di Banyuwangi yang mempertahankan lahan berujung pada kriminalisasi. Lokataru Human Right and Law dengan tegas mengecam tindakan kriminalisasi. bahwa persoalan HAM yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur akibat perilaku korporasi yang mengabaikan hak masyarakat adat dan lingkungan perlu disikapi dengan serius oleh penegak hukum.

Penulis adalah Kordinator Solidaritas Untuk Tanah Humba (SABANA)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Lion Group Jadikan Bandara Silangit Hub Asia Selatan

JAKARTA-Lion Air Group akan menjadikan Bandara Silangit, Sumatera Utara hub

Gelar Pesta Rakyat Digital Island, Bank DKI Ajak BI Pacu Literasi Digital ke Kepulauan Seribu

JAKARTA-Bank DKI terus memacu inklusi dan literasi keuangan melalui gelaran