Hindari Masalah, Masyarakat Mesti Jaga Reputasi Kredit

Friday 5 Jan 2018, 5 : 29 pm
kompas.com

JAKARTA-Masyarakat diminta menjaga reputasi kreditnya sehingga ke masa depan tetap mendapatkan kredit atau pembiayaan lain dari lembaga jasa keuangan. Alasannya reputasi kredit tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dapat diakses oleh lembaga jasa keuangan pemberi kredit. “Lembaga jasa keuangan dapat mengakses rekam jejak kredit anda di SLIK. Oleh karena itu, kelola kredit yang anda peroleh dengan baik dan bijaksana,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Boedi Armanto di Jakarta, Jumat, (5/1/2018).

Lebih jauh Boedi mengingatkan masyarakat yang telah memiliki kredit di bank atau lembaga jasa keuangan lainnya untuk membayar tagihan atau angsuran kredit tepat pada waktunya. “Selain itu, periksa secara berkala kebenaran informasi yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan pemberi kredit di SLIK,” katanya.

Apabila terdapat ketidaksesuaian data di SLIK dengan data sebenarnya, dikemukakannya, masyarakat dapat mengklarifikasi hal tersebut kepada lembaga jasa keuangan yang melaporkan datanya, karena lembaga jasa keuangan pelapor SLIK menyediakan layanan pengaduan terkait hal tersebut.

SLIK adalah infrastruktur di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.

Selain itu, menurut dia, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit atau pembiayaan. Manfaat SLIK bagi kreditur, dikatakannya, antara lain membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit. Kemudian menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari.

Selain itu, ia menilai, SLIK dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional. Bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.

Berdasarkan data OJK Per 31 Desember 2017, jumlah pelapor SLIK dari lembaga jasa keuangan mencapai 1.648 pelapor dengan rincian 102 bank umum, 13 bank umum syariah, 21 unit usaha syariah, 1.324 BPR, 139 BPRS, 32 perusahaan pembiayaan.

Kemudian, OJK juga mencatat, delapan perusahaan pembiayaan syariah, empat perusahaan modal ventura, satu perusahaan modal ventura syariah, tiga lembaga jasa keuangan lainnya, dan satu koperasi simpan pinjam. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Belanja Suku Cadang Lewat ASTRAOtoshop.com

JAKARTA-PT Astra Otoparts Tbk kini berekspansi di bisnis penjualan suku

Plafon KUR Tanpa Jaminan Naik Jadi Rp100 Juta

JAKARTA-Pemerintah meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dari