Holding Tambang Resmi Mulai Awal Desember 2017

Friday 24 Nov 2017, 3 : 59 pm
ilustrasi

JAKARTA-Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan Holding BUMN Tambang akan resmi efektif mulai akhir November 2017.

Kegiatan holding ini akan efektif setelah akta inbreng (pengalihan saham) ditandatangani oleh Menteri BUMN.

“Tanda tangan akta inbreng bisa hari ini atau Senin (27/11) tapi itu akan dimintakan persetujuan melalui RUPS. Jadi resminya tanggal 29 November,” kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Harry mengatakan holding akan efektif setelah persetujuan pemegang saham dalam pengalihan saham mayoritas milik pemerintah di tiga BUMN anggota holding yakni PT Bukit Asam Tbk (PTBA) PT Antam Tbk (ANTM) dan PT Timah Tbk (TINS) ke PT Inalum (Persero) pada 29 November 2017 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Harry mengatakan pembentukan holding BUMN Industri Pertambangan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam mineral dan batubara, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal, serta efisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan.

Pemerintah saat ini memegang saham mayoritas di ketiga BUMN Tambang yang juga sudah go public tersebut, yaitu ANTM 65 persen, PTBA 65,02 persen dan TINS 65 persen.

Saham mayoritas milik pemerintah di ketiga BUMN tersebut dialihkan ke PT Inalum (Persero) yang 100 persen sahamnya dimiliki negara.

Meski berubah statusnya, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis.

Negara juga tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwi warna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum sebagaimana diatur dalam PP 72 Tahun 2016.

“Semua kegiatan yang berhubungan dengan pengawasan DPR tidak ada perubahan,” ujarnya

Harry menjelaskan, proses holding telah lama dimulai dengan koordinasi bersama Komisi VI sebagai mitra Kementerian BUMN sejak akhir 2015 silam.

Rencana pembentukan holding masuk dalam peta jalan (roadmap) pengembangan BUMN.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi payung hukum holding BUMN memang menyebutkan negara bisa melepaskan kepemilikannya di sebuah perusahaan tanpa melalui persetujuan DPR.

Namun, kata Harry, ada saham dwiwarna milik pemerintah pemerintah memiliki hak veto yang besar terhadap pengendalian dan rencana bisnis perusahaan dalam setiap perusahaan BUMN.

Don't Miss

Barata Indonesia Ekspor Komponen Pembangkit Listrik

JAKARTA-PT Barata Indonesia (Persero) mengawali tahun baru 2019 melakukan ekspor

Mahasiswa Bali Galang Dana Kemanusiaan Bantu Korban Gempa Palu

DENPASAR-Musibah Gempa Bumi dan Tsunami yang memporak-porandakan Kota Palu, Sigi