Honing Sanny Laporkan Kornelis Soi ke Polda NTT

Thursday 12 Nov 2015, 9 : 27 pm
by
Politisi PDI Perjuangan, Honing Sanny

KUPANG-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Honing Sanny melaporkan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kornelis Soi ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (12/11).

Langkah ini ditempuh karena Kornelis yang juga anggota DPRD NTT diduga memberikan keterangan palsu dengan menuduhnya mencuri suara saat pemilihan legislatif (Pileg) pada tahun 2014 lalu.

Laporan Honing yang didampingi kuasa hukum Petrus Bala Pattyona diterima anggota polda  NTT, Aipda Jefry Edison di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Polda NTT, Kamis (12/11).

Honing menegaskan tak pernah mencuri suara partai atau caleg lain baik di internal partai maupun caleg partai lain pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 hingga terpilih menjadi anggota DPR.

Mencuri suara ujarnya bukanlah tipikalnya selaku politisi yang paham dan menjunjung tinggi etika, tata krama dan moral dalam berpolitik secara santun dan beradab.

Baginya, berpolitik dengan cara-cara ilegal dan tak bepegang pada etika dan moral seperti mencuri, malah akan membunuh karir politik sendiri dan tak produktif bagi partai.

“Hari ini saya didampingi Pak Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum melaporkan Kornelis Soi ke Polda NTT. Saya dituding mencuri suara kemudian mengantar saya menjadi anggota DPR,” ujarnya.

Padahal, tudingan pencurian suara sudah terbantahkan.

BUktinya, selama persidangan kasus pemecatan dirinya dari keanggotaan PDI Perjuangan dan Anggota DPR, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun sidang gugatan terhadap Surat Bawaslu NTT ke DPD PDI Perjuangan NTT dengan tembusan ke Ketua Bawaslu Pusat dan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan di Jakarta Pusat di Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), mantan anggota Komisi IV DPR ini menegaskan tak terbukti mencuri suara caleg lain.

Seperti diketahui, Kornelis adalah saksi dalam pembuatan berita acara klarifikasi yang dilakukan Bawaslu NTT.

Klarifikasi sepihak ini berbuntut terbitnya surat tanggapan Bawaslu bernomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 yang menjadi pokok aduan Honing Sanny kepada Bawaslu NTT di DKPP.

DKPP akhirnya mengabulkan pengaduan Honing dan menganulir surat Bawaslu NTT tersebut di atas.

Peran Kornelis dalam kasus ini adalah saksi dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu NTT ketika menanggapi surat keberatan dari DPD PDI Perjuangan NTT Nomor 0850/EX/DPD-NTT/IV/2014, Perihal Pengajuan Keberatan Hasil Pleno Pemilu Legislatif 2014 Kabupaten Ende, Surat No: 0851/EX/DPD-NTT/IV/2014 Perihal Lanjutan Pengajuan Keberatan Hasil Pemilu Kabupaten Ende dan Suart No : 0852/EX/DPD-NTT/IV/2014 perihal Pengajuan Bukti Tambahan Keberatan Hasil Pleno Pemilu Legislatif di Nusa Tenggara Timur. Kornelis juga yang menandatangani surat keberatan yang dilayangkan ke Bawaslu NTT ketika itu.

Menurut Honing, sesuai data dan fakta-fakta persidangan baik di DKPP atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tindakan Kornelis ini telah mencemarkan nama baiknya.

Karena itu, dia menempuh upaya hukum lain guna membuktikan bahwa tuduhan pencurian suara yang dialamatkan kepadanya pada Pileg 2014 lalu tidak benar.

“Kebenaran harus menang, meskipun nyawa jadi taruhannya,” tegasnya.

Buntut keberatan DPD PDI Perjuangan, DKPP dalam putusannya memberi peringatan keras kepada Bawaslu NTT karena dianggap melanggar kode etik yakni menjalankan tugas dan fungsi melampaui kewenangan.

Selain itu, perintah klarifikasi terhadap Surat Tanggapan Bawaslu NTT bernomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014, menjadi bagian dari amar putusan DKPP yang dibacakan Jumat 9 Oktober lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Harus Intensif Jelang Kunjungan Paus

ROMA – Diplomasi publik untuk memperkenalkan Bahasa Indonesia sebagai salah

Wastafel Covid-19 Ala BTN

JAKARTA-Pegawai PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. mencuci tangan di