HPE Pertambangan Alami Kenaikan

Wednesday 3 Sep 2014, 4 : 07 pm
by

JAKARTA-Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan, menyampaikan Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) periode September 2014 untuk Produk Pertambangan Hasil Pengolahan. Rata-rata HPE Pertambangan mengalami kenaikan dibandingkan bulan Agustus.

Penetapan HPE ini dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi-instansi terkait, khususnya dalam menyikapi perkembangan harga komoditas baik nasional maupun internasional.

Penetapan HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar periode September 2014 adalah konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, konsentrat besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenite, serta konsentrat titanium lainnya. “Harga dasar perhitungan HPE bersumber dari Asian Metal untuk konsentrat besi dan konsentrat mangan. Sedangkan untuk konsentrat tembaga, konsentrat timbal, serta konsentrat seng berdasarkan London Metal Exchange (LME),” ujar Partogi.

Dibandingkan dengan penetapan HPE periode Agustus 2014, sebagian besar mengalami kenaikan. Konsentrat mangan (Mn ≥ 49%) dengan harga rata-rata USD 169,08/WMT atau naik sebesar 0,59%; konsentrat timbal (Pb ≥ 57%) dengan harga rata-rata USD 922,90/WMT naik 3,34%; dan konsentrat seng (Zn ≥ 52%) dengan harga rata-rata USD 589,07/WMT naik 7,02%.

Sedangkan yang mengalami penurunan dibandingkan HPE periode September 2014 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata sebesar USD 1.898,45/WMT turun 0,47% dan konsentrat bijih besi (gutit/laterit) dengan kadar (Fe ≥ 51% dan (Al2O3 + SiO3) ≥ 10%) dengan harga rata-rata USD 27,53/WMT turun 0,39%. “Peningkatan dan penurunan HPE produk pertambangan hasil pengolahan disebabkan adanya fluktuasi harga internasional pada komoditas pertambangan tersebut,” jelas Partogi.

Sementara itu konsentrat bijih besi (hematit, magnetit, pirit) (Fe ≥ 62%), konsentrat ilmenite, dan konsentrat titanium lainnya tidak mengalami perubahan dibandingkan HPE periode sebelumnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/8/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar pada 26 Agustus 2014 silam sebagai dasar penetapan HPE.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indonesia Siap Sambut Kedatangan Paus

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan pemimpin tertinggi

Kemenperin Kembangkan Perpustakaan Berbasis Online

JAKARTA-Perpustakaan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan serangkaian inovasi melalui pelayanan berbasis