Humprey: Dari Sidang di PN Terungkap Kebohongan Saksi

Wednesday 4 Jan 2017, 7 : 33 pm
by
Anggota Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, Humphrey R. Djemat

JAKARTA-Anggota Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, Humphrey R. Djemat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) akan mengajukan surat keberatan ke Majelis Hakim terkait kesaksian para saksi pelapor yang telah menyampaikan kebohongan dalam proses persidangan. Kebohongan itu terungkap dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) saksi pelapor terutama mengenai barang bukti video, rata-rata saksi yang dihadirkan hanya mengambil vidio berdurasi 9 detik, 13 detik dan 9 menit dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu 27 September 2016 lalu yang berdurasi 1 jam 40 menit. 

“Dari laporan para saksi, semuanya melaporkan itu video pidato Ahok yang durasinya 9 detik, 13 detik. Yang 13 detik itu mengenai Al Maidah,” terang Humphrey dalam diskusi publik  yang digelar di Rumah Lembang dengan tema ‘Kriminalisasi Kasus SARA’ di Jakarta, Rabu (4/1).

“Kita juga meragukan dan mempertanyakan siapa lagi yang mengedit vidio 9 detik ini. Kita duga, ini juga hasil editan orang yang sama. Dugaan kita, ini hasil editan Buni Yani. Kalau kata pakainya dihilangkan bisa saja lebih pendek durasinya. Kita akan telusuri,” terangnya.

Selain video berdurasi 9 detik dan 13 detik, Humphrey juga mengungkap video berdurasi 9 menit dan bukan 1 jam 40 menit. Padahal, pidato  Ahok itu dalam rangka program kerja Pemprov DKI Jakarta menyangkut budidaya ikan kerapu.

“Ahok itu nggak ada kepentingan pilkada walaupun sudah mendaftar sebagai peserta pilkada. Karena kata-kata nggak pilih ini ada 6 kali. Kata-kata pilih saya nggak ada. Kalau dia kampanye kan pasti dia pilih saya. Jadi, konteksnya bukan dalam kampanye,” jelasnya.

Dalam pidato itu terangnya, Ahok menyinggung progam pemprov DKI Jakarta sebanyak 4 kali.

“Jadi ini, nggak bisa dilepas Al Maidah ini dengan program yang disampaikan Ahok. Sehingga tidak bisa lepas dari vidio yang berdurasi 1 jam 40 menit. Masa yang 1 jam 40 menit ini dihilangkan lalu dikalahkan dengan yang 13 detik. Bagiamana bisa? Kan mesti dilihat dari konteks keseluruhan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Humphrey menjelaskan kesaksian para saksi pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan secara gamblang motif para pelapor walaupun 4 saksi dari 12 saksi pelapor secara keseluruhan.

Namun dari hal-hal yang remeh temeh yang berusaha ditutup-tutup, sudah menunjukan kebohongan demi kebohongan. “Tetapi percayalah, kebusukan akan terbongkar dengan sendirinya. Tanda-tanda itu sudah mulai mencuat dalam proses persidangan,” tuturnya.

Dia menilai, saksi yang dihadirkan dalam persidangan menunjukan ketidakjujuran dalam menyampaikan fakta sesungguhnya.

Para saksi terlihat memiliki sentimen negatif dan sangat membenci Ahok. Karena itu, kesaksianya tidak bisa menjadi alat bukti di persidangan.

“Kita sudah liat, bahwa saksi yang dihadirkan bukan saksi yang sebenarnya bisa memberikan kesaksian secara obyektif.  Kesaksian saksi seperti tidak bisa dipertangggungjawabkan,” tuturnya.

Bahkan jelasnya, ada saksi yang sangat tidak obyektif dan memiliki kepentingan politik berkompeten.

“Gus Joy misalnya, satu minggu sebelum melapor AHok terkait penistaan agama, dia sudah mendeklarasikan diri mendukung pasangan cagub nomor urut 1. Sudah ada gambar atau photo dokumentasinya.  Jelas, ada conflict of interest,” ucapnya.

Dia menilai kesaksian para saksi pelapor tidak bisa menjadi alat bukti dipersidangan. Karena itu, dia berharap agar kesaksiannya dikesampingkan atau di drop saja.

“Hakim pasti mencatat semua kesaksian ini. Ini yang kita sebut ‘engineering kriminalisasi’ terhadap Ahok,” tuturnya

Lebih lanjut, Humphrey mengatakan para saksi ini memperlihatkan kebencian yang sudah tertanam sejak lama kepada diri Ahok disertai dengan kebohongan-kebohongan.

“Ini baru 4 saksi. Dan saya perkirakan, saksi-saksi yang lain juga mirip. Kenapa?  Karena laporan yang disampaikan itu diajukan pada 6 dan 7 Oktober. Seperti koor. Awalnya seperti koor, dipersidangan juga seperti koor. Saat ditanya majelis hakim apakah ada yang disampaikan? Mereka juga menjawab seperti koor yakni sepakat agar Ahok ditahan.

Bagaimana mungkin Ahok ditahan kalau saksi-saksi yang diajukan itu bobot kesaksiannya diragukan. Saksi yang tidak obyektif, tidak jujur dan penuh kebencian,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Restrukturisasi Utang Rampung, BEI Cabut Suspensi Saham BBRM

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut status penghentian

Perjuangan PSI Sama dengan Perjuangan MUI dan Tokoh-tokoh Agama

AMBON – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie melakukan