Humprey Djemat: Ahok Tak Bersalah, “15 Februari” Tetap Pilih Basuki-Djarot

Thursday 29 Dec 2016, 12 : 11 am
by
Anggota Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP, Humprey R. Djemat

JAKARTA-Anggota Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP, Humprey R. Djemat menegaskan Gubernur petahana DKI Basuki Tjahaya Purnama menjamin bahwa pada 15 Februari 2017, Ahok tidak akan diputuskan bersalah dan masuk penjara, sehingga warga Jakarta tetap bisa memilih pasangan calon nomor urut dua. “Saya sebagai penasehat hukum berani menyatakan dan menjamin bahwa pada 15 Pebruari nanti, Ahok tidak akan diputuskan bersalah dan masuk penjara. Ini butuh waktu 3 atau 4 bulan lagi dari sekarang,” ujar Humphrey R Djemat di Jakarta,  Rabu (28/12).

Pernyataan ini disampaikan Humphrey menanggapi spekulasi politik yang berkembang bahwa Ahok tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 15 Pebruari nanti.

Sementara itu Basuki, seusai dari pengadilan, Selasa (27/12), saat menemui para pendukungnya yang telah berkumpul di Rumah Lembang, Menteng. Dengan wajah ceria, Ahok menuturkan, “oni perjuangan (persidangan) masih panjang. Tanggal 12 Februari, saya enggak mungkin kembali bertugas jadi gubenur, pasti akan dinonaktifkan. Putusan ini bakal lama, saya yakinkan Djarot sanggup kerja. Djarot lebih baik dari nomor 1 dan nomor 3. Jangan mau dibohongi daripada Djarot mending pilih nomor 1 atau nomor 3″ tegasnya.

Namun Humphrey memastikan proses hukum kasus Ahok ini membutuhkan waktu dan masih berjalan terus.  “Jadi, bagaimana mungkin pada 15 Pebruari waktu pilkada pak Ahok lagi didalam penjara sehingga orang berpikir tidak usah pilih Pak Ahok. Sekali lagi,  tidak mungkin,” tegasnya.

Justru pada 15 Pebruari itu,  ujar Humhrey, Ahok masih diluar dan masih menjadi warga negara biasa yang bebas menggunakan hak pilihnya. “Pak Ahok masih menjalani proses persidangan yang seminggu sekali di gelar. Jadi, tetap pilih Ahok. “Karena kita masih punya harapan terhadap pak Ahok. Dengan pak Ahok menang pilkada, insya Allah satu putaran, Jakarta akan jauh lebih baik lagi. KIta akan membuat pertimbangan diluar hukumnya agar pak Ahok bebas,” imbuhnya.

Dia berharap, majelis hakim membebaskan Cagub Nomor Urut 2 ini dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kalau pak Ahok menang pilkada dan pada saat bersamaan bebas dari jerat hukum maka dia akan memimpin kota Jakarta kembali,” terangnya.

Karena itu, Wakil Ketua Umum DPP PPP ini menyerukan kepada pemilih di DKI Jakarta agar tetap memilih Ahok. “Saya menjamin itu bahwa pak Ahok diputuskan bersalah lalu masuk penjara, itu tidak mungkin. Sebarkan ini. Saya berani bertanggungjawab,” ujarnya dengan nada optimis.

Dia mengatakan, kasus hukum Ahok masih lama. Bahkan pertarungan sesungguhnya terjadi pada saat pemeriksaan saksi-saksi. “Saat itu nanti, kita akan cecar saksi-saksi itu, termasuk habieb Rizieq Sihab. Kita nggak takut sama dia. Selama ini, dia pakai kacamata kuda melihat kasus Ahok,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tama S Langkun Khawatir Soal Netralitas Aparat Negara di Pemilu 2024

JAKARTA-Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Tama S

BTN Raih Award Dari KPK

JAKARTA-Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Maryono menerima