ICMI Desak Kejagung Turunkan Jaksa Pengawas Usut Klaim SMAK Dago

Thursday 23 Nov 2017, 11 : 18 pm
by
Ketua Koordinasi Hukum, Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup ICMI DR Ifdhal Kasim

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak membentuk dan menugaskan Jaksa Pengawas guna memantau serta memeriksa kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada sidang keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung.

Langkah ini dapat menguak apakah ada kejanggalan atau tidak.

Demikian ditegaskan Ketua Koordinasi Hukum, Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup ICMI DR Ifdhal Kasim, dalam diskusi pengajian konstitusi bertema Peradilan Bersih dan Independen, di Jakarta, Rabu (22/11).

Ifdhal beranggapan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak bertugas secara baik untuk menghadirkan paksa dua terdakwa yang sering mangkir ke persidangan. Padahal, terdakwa dilarang tidak hadir dengan alasan kecuali sakit permanen dan gila.

Ifdhal menuturkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebenarnya dapat melakukan panggilan paksa kepada dua terdakwa jika telah mangkir sebanyak dua kali persidangannya.

Diketahui, tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yaitu Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy dan kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Namun, hingga 14 kali persidangan Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti selalu mangkir dari sidang dengan alasan sakit. Padahal pihak rumah sakit dan Dokter indenpenden telah menyatakan keduanya bukan sakit permanen serta bisa dihadirkan asal didampingi ahli medis.

“Kecuali jika memang terdakwa sakit yang tidak bisa hadir ke persidangan. Tapi pihak dokter independen sudah menyatakan terdakwa dapt dihadirkan ke persidangan,” kata Ifdhal.

Selain itu ditambah lagi faktanya Edward Soeryadjaya baru-baru ini ditahan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara mencapai Rp 1,4 triliun.

Hal itu menunjukkan, ujar Ifdhal, alasan sakitnya Edward Soeryadjaya tidak menghalangi proses pemeriksaannya di Kejaksaan Agung bahkan hingga ditetapkan penahanan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

April 2019, Penjualan Eceran Tetap Tumbuh Positif

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat penjualan eceran tetap tumbuh positif pada

Gandeng TNI, PUPR Ajak Pelihara Sungai dan Situ Jabodetabek

JAKARTA-Pemeliharaan sungai dan situ sebagai bagian pengendalian banjir di kawasan