IGJ: MK Batalkan UU Perkoperasian, Peluang Perkuat UMKM

Wednesday 28 May 2014, 3 : 48 pm
by
Direktur Eksekutif Institute Global Justice, Riza Damanik

JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian. Keputusan yang dikeluarkan Rabu (28/5) ini menjadi langkah positif dengan mengembalikan definisi koperasi yang berdasarkan kepada asas kekeluargaan dan usaha bersama.

Direktur Eksekutif IGJ, Riza Damanik menyatakan Frasa penyertaan modal yang menjadi keberatan kami telah menjadikan UU ini layaknya seperti perusahaan (korporatisasi). Tentunya apabila UU ini masih berlaku, koperasi tidak bisa lagi digunakan sebagai institusi yang dapat melawan praktik perdagangan bebas di Indonesia.

“Berdasarkan penelitian IGJ pada tahun 2012 tentang Invasi Bank Asing di Indonesia, koperasi menjadi jalan keluar terbaik terhadap liberalisasi perbankan selama ini, termasuk di antaranya dalam memperkuat usaha kerakyatan nelayan, petani, dan UMKM” jelas Riza di Jakarta, Rabu (28/5).

Setelah menunggu keputusan lebih dari satu tahun, Pengujian Perkara No. 28/PUU-XI/2013 tentang Bentuk Usaha, Kepengurusan serta Modal Penyertaan Koperasi akhirnya diputuskan dalam sidang yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014.

Pihak MK mengabulkan permohonan pihak pemohon seluruhnya dan menyatakan UU No.17/2012 telah bertentangan dengan UUD 1945.

Di dalam pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 ayat (1) tentang definisi Koperasi, semua anggota koalisi tidak setuju dengan adanya pemisahan kekayaan para anggotanya  sebagai modal untuk menjalankan usaha.

Karena hal ini telah meghilangkan nilai dan prinsip Koperasi yang didasari pada asas kekeluargaan. Dengan dibatalkannya UU ini, maka UU No. 25/1992 tentang koperasi diberlakukan kembali.

Pihak Penggugat dari Koalisi Demokratisasi Ekonomi terdiri dari: LBH Jakarta, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (LePPek), Koperasi Karya Insani, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASSPUK), Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKA), Pusat Pengembangan Sumber Daya Wanita (PPSW), Bina Swadaya, Kapal Perempuan dan IGJ.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ada Barongsai di Hajatan Rakyat Solo

SUKARTA –  Kampanye  pamungkas yang dikemas dalam Pentas Budaya ‘Hajatan

Perusahaan Rokok Vs Pertamina

Oleh: Salamuddin Daeng Seorang pejabat tinggi negara ini pernah berkata.”saya