ILC Apresiasi Upaya Indonesia Hapus Diskriminasi Upah

Monday 9 Jun 2014, 3 : 45 pm
by

JAKARTA-Pemerintah Indonesia mendapatkan apresiasi dalam pembahasan-pembahasan perkembangan ketenagakerjaan di tingkat komite yang telah dilakukan selama Sidang 103rd Session of the International Labour Conference (ILC) berlangsung di Jenewa, Swiss, yang dimulai dari tanggal 28 Mei – sampai hari ini tanggal 9 Juni 2014. Dalam laporan Komite Aplikasi Standar tahun 2014 Indonesia tercatat sebagai salah satu negara bersama 36 negara lainnya yang dianggap positif dalam penerapan Konvensi ILO No. 100 dan 111 mengenai penghapusan diskriminasi upah dan jabatan. “Pembenahan sektor ketenagakerjaan yang selama ini dilakukan Indonesia mendapatkan apresiasi dari ILO dan negara-negara peserta ILC. Kita tetap bekerja sama dengan ILO dalam penanganan sistem ketenagakerjaan, “ kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnakertrans di Jakarta pada Senin (9/6).

Muhaimin mengatakan dalam Komite Aplikasi Standar, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 98 negara yang tidak terlambat dalam menyampaikan laporan penerapan Konvensi-konvensi ILO yang ada termasuk No. 100 dan 111 mengenai penghapusan diskriminasi upah dan jabatan. “Kita terus melakukan sosialisasi dan penegakan aturan ketenagakerjaan terkait upaya penghapusan diskriminasi upah dan jabatan pada perusahaan-perusahaan di Indonesia,” jelasnya.

Terkait hal ini, kata Muhaimin, pihak Kemnakertrans berkesempatan bertemu dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kantor PTRI Jenewa untuk membahas draft SKB 4 Menteri (Menteri Bappenas, Meneg PP dan PA, Mendagri dan Menakertrans) mengenai Equal Employment Opportunity (EEO) atau kesempatan dan perlakukan yang sama dalam pekerjaan. Rencananya pembahasan lebih lanjut akan dilaksanakan di Jakarta.

Sementara itu, Muhaimin menambahkan, dari 38 kasus yang diangkat Komite Aplikasi Standar, Indonesia tidak memiliki permasalahan kasus yang dibahas dalam Komite Aplikasi Standar. Namun yang perlu mendapatkan perhatian adalah penanganan para pekerja migran oleh Malaysia dan Saudi Arabia, termasuk diantaranya penangangan TKI yang bekerja di dua negara tersebut. “Penanganan para pekerja migran yang bekerja di Malaysia dan Saudi Arabia perlu mendapatkan perhatian khusus karena terkait juga dengan TKI. Yang jelas, Arab Saudi, saat ini tidak dapat menolak untuk bisa mendapatkan asistensi ILO terhadap penanganan ketenagakerjaan,” kata Muhaimin. “Kita tekankan agar anggota-anggota ILO dapat terus berkomitmen dalam peningkatkan perlindungan pekerja migran, termasuk para TKI kita yang bekerja di berbagai negara penempatan,” imbuhnya.

Komite recurrent discussion on strategic objectif of employment, membahas Deklarasi ILO Tahun 2008 mengenai Keadilan Sosial untuk Globalisasi yang Adil, yang mencakup program, kebijakan dan tantangan-tantangan dalam memperluas kesempatan kerja untuk menangani pengangguran yang semakin luas di seluruh dunia. Komite penyusunan standar ketenagakerjaan ILO mengenai kerja paksa tahun ini membahas Instrumen pelengkap dari Konvensi ILO No. 29 Hasil pembahasan Komite mengarah terhadap adanya standar ketenagakerjaan ILO dalam bentuk protokol yang dilengkapi dengan rekomendasi. Komite penyusunan standar ketenagakerjaan ILO mengenai transisi dari sektor informal ke formal, terkait pentingnya fasilitasi transisi dari ekonomi informal ke formal, yang mana formalisasi akan membawa perlindungan dan perbaikan kondisi kerja, persaingan yang sehat serta meningkatkan keberlanjutan usaha. Hasil pembahasan Komite menyepakati adanya penyusunan standard ketenagakerjaan ILO dalam bentuk Rekomendasi yang nantinya akan dilaporkan oleh Komite kepada GB ILO. Seperti diketahui, Sidang 103rd Session of the International Labour Conference (ILC) berlangsung di Jenewa, Swiss, pada tanggal 28 Mei – 12 Juni 2014 dengan tema “Fair Migration” telah dibuka oleh Mr Guy Ryder.

Agenda sidang terdiri dari 4 komite yaitu Komite Aplikasi Standar,Komite penyusunan standar ketenagakerjaan ILO mengenai kerja paksa, sebagai standar pelengkap dari Konvensi ILO No. 29 mengenai Kerja Paksa, Komite penyusunan standar ketenagakerjaan ILO mengenai transisi bertahap dari sector informal ke formal dan Komite recurrent discussion on strategic objective on employment

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pada rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I-2021 senilai maksimal Rp3 triliun, surat utang ini akan terbagi menjadi tiga seri, yakni Seri A bertenor 370 Hari Kalender, Seri B bertenor tiga tahun dan Seri C bertenor lima tahun.

INKP Berencana Bangun Pabrik Kertas Industri Senilai USD3,63 Miliar

JAKARTA-PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) melaporkan bahwa
LOGO BERITA MONETER

Salam Redaksi

Damai Sejahtera untuk kita sekalian   Pembaca www.beritamoneter.com yang budiman.