Imbangi Singapura, Pemerintah Kalkulasi Penurunan Tarif Pajak dari 25% ke 17%

Thursday 11 Aug 2016, 2 : 36 am
by
Presiden Jokowi tengah berbincang dengan Seskab Pramono Anung

JAKARTA-Pemerintah terus melakukan sejumlah terobosan guna menciptakan iklim ekonomi yang lebih kompetitif. Setelah meluncurkan program pengampunan pajak, pemerintah akan mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh), khususnya untuk badan/perusahaan dari angka 25% saat ini ke level 17%. “Pikiran sederhana saya mengatakan seperti ini. Kalau di Singapura PPh Badan kena 17 persen, kenapa kita harus 25 persen. Kita ini mau bersaing. Gimana kita mau bersaing, sana kena 17 persen, sini kena 25 persen. Ya lari ke sana semua,” ucap Presiden Jokowi memberikan gambaran mengapa Pemerintah mulai mempertimbangkan untuk menurunkan tarif pajak.

Paska terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah akan melakukan  Perubahan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh Badan, dan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Saat ini, lanjut Presiden, pemerintah masih melakukan kalkulasi terkait penurunan tarif pajak ini. Perhitungan matang harus dibuat, termasuk penurunan tarif secara langsng dari dari 25 persen ke 17 persen, atau dilakukan secara bertahap. Misalnya dari 25 persen, ke 20 persen, baru kemudian 17 persen.  “Kalau negara lain bisa, kita harus bisa,” tegasnya.

Harapan penurunan tarif pajak sendiri disampaikan salah satu peserta karena ada kecenderungan orang akan menghindar ketika tarifnya mahal. “Daripada nanti dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, mendingan diturunkan juga agar semua jadi mudah, murah, dan transparan. Selain itu dunia usaha juga semakin bergairah,” jelas salah satu peserta yang menanyakan apakah ada rencana Pemerintah untuk menurunkan tarif pajak.

Presiden menjelaskan, dalam era kompetisi yang sangat ketat, Indonesia dituntut untuk cepat melakukan perubahan dan penyesuaian. Jika tidak mampu mengikuti, akan ditinggal bangsa lain.

Dia menegaskan, pemerintah masih mengumpulkan banyak masukan dari banyak pihak untuk mempertimbangkan apa yang harus diputuskan.  “Maksimal insya Allah tahun depan akan rampung semuanya,” jelas Presiden.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan Presiden Jokowi telah memberikan kelonggaran melalui kebijakan tax amnesty. “Seperti ada di Undang-Undang Tax Amnesty, untuk semua harta yang memang belum dimasukkan dalam SPT. Jika Bapak Ibu memasukkan dalam tax amnesty, kami stop,”ujar Sri Mulyani seraya menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan akan dilakukan ketika harta yang bersangkutan dilaporkan seluruhnya melalui program tax amnesty.

Namun, Sri Mulyani mengingatkan, jangan sampai hanya sebagian harga yang dilaporkan dan dilanjutkan dengan permohonan penghentian penyelidikan. “Saya tidak ingin, ada yang menungganginya dengan melaporkan 10 persennya dan dilaporkan untuk menghentikan penyelidikan. Itu mengkhianati kepercayaan Bapak Presiden,” tambah Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengajak seluruh peserta untuk ikut mendukung kebijakan Pemerintah. Tidak hanya dengan hadir atau sekadar menggunakan fasilitas. “Ini sangat  serius, betul-betul membangun Republik Indonesia. Yang disampaikan Presiden tadi itu angin segar.  Kalau seperti koin itu, sisi angin segar, di sisi lain adalah kewajiban anda sebagai warga negara,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

suspensi, BEI, Saham HITS, KJEN

Laba Bersih JSMR di Kuartal Pertama Anjlok Jadi Rp161,84 Miliar

JAKARTA-PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) sepanjang Kuartal I-2021 mencatatkan

Penyelesaian Ruas Tol Lampung-Palembang Molor

TULANGBAWANG-Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan target