Indonesia Siap Berlakukan FATCA di 2018

Wednesday 26 Aug 2015, 5 : 37 pm
by
Poltak Maruli John Liberty Hutagaol

JAKARTA-Pemerintah Indonesia bersama Amerika Serikat (AS) serta banyak negara lain yang sudah menandatangani Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) atau Undang-undang Kepatuhan Pajak Warga Asing siap mengimplementasikan keterbukaan keuangan yang berhubungan dengan sektor perpajakan pada tahun 2018 nanti.

Dengan kondisi tersebut, otomatis Indonesia bisa meminta keterbukaan uang-uang orang Indonesia yang berada di luar negeri, seperti di AS dan Singapura.

Demikian disebutkan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol saat acara diskusi pajak di Jakarta, Rabu (26/8).

Indonesia sendiri memang sudah ikut menandatangani FATCA yang disodorkan AS. Selain Indonesia, banyak Negara lain yang ikut menandatangani seperti Singapura, Hongkong, Swiss, dan negara tax heaven lainnya.

FATCA merupakan kesepakatan yang mengatur kewajiban bagi para Foreign Financial Institution (FFI) untuk memberikan laporan keuangan kepada International Revenue Service (IRS) mengenai akun milik warga Amerika Serikat yang terdapat dalam FFI. FATCA sudah berlaku efektif 1 Januari 2014.

“Tapi Indonesia baru siap dengan transparansi dan ketebukaan dunia pajak ini pada 2018,” tutur John.

Menurut dia, pada dasarnya hal itu sebetulnya bukan ranahnya DJP melainkan ranahnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Makanya, ketika DJP ikut menandatangani FATCA di Berlin pada 2014 lalu, pihaknya melapor dulu ke OJK terkait kesiapan mereka.

“Pas OJK bilang siap, kita tandatangan,” jelasnya.

Pasalnya, dengan adanya FATCA ini, konsekuensinya orang AS yang punya rekening di bank nasional bisa dilaporkan oleh OJK ke DJP, baru kemudian ke IRS.

“Juga sebaliknya, kita bisa men-disclose ke AS atas rekening-rekening orang Indonesia yang ada di bank sana. Termasuk juga di Singapura, Hongkong, Swiss, Makau, dan lainnya,” kata dia. “Semua pada tahun 2018,” imbuh John.

Langkah ini, kata dia, berawal pasca krisis AS tahun 2008 silam ketika banyak terjadi pengemplang pajak yang melakukan tax avoidance atau penghindaran pajak.

Banyak dana AS disembunyikan di Irlandia atau Swiss yang sangat kompromis terhadap pengemplang pajak.

“Bagi Indonesia, kesepakatan ini cukup menguntungkan. Karena banyak uang-uang orang Indonesia yang susah kita lacak dari aspek pajaknya. Dengan kesepakatan ini, kita bisa dapat rekening orang Indonesia yang selama ini dianggap rahasia,” paparnya.(TMY)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPR Marah Gara-Gara Bahasa Pemerintah

JAKARTA-Bahasa pemerintah yang membingungkan soal pengalihan dana subsidi BBM membuat

MPR Lantik Tujuh Anggota PAW

JAKARTA-MPR mengingatkan anggota penggantian antar-waktu (PAW) yang baru dilantik untuk