Industri Migas Diprediksi Stagnan 2013

Tuesday 18 Dec 2012, 11 : 01 am
by
ILustrasi

JAKARTA-Pemerintah disarankan tak mengambil kebijakan strategis seperti tanda tangan kontrak kerja sama wilayah kerja minyak dan gas (migas).

Alasannya, lelang blok migas baru pada 2013,takkan banyak. Karena iklim investasi belum jelas pasca pembubaran BP Migas dan belum selesainya revisi Undang-Undang Migas.

“UU Migas akan dibahas pada 2014 dan industri migas nasional akan mengalami stagnasi sehingga berdampak pada produksi minyak nasional,” kata pengamat energi Pri Agung Rakhmanto di Jakarta, Selasa,18/12/2012.

Diakui Direktur eksekutif reforminter institute ini, stagnasinya investasi migas ini tentu memiliki konsekuensi logis terhadap litfting minyak nasional.

“Tahun depan produksi minyak akan terhambat karena belum ada investasi yang masuk,” tuturnya.

Penundaan pengambilan kebijakan strategis itu terutama saat Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) masih merangkap jabatan sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SK Migas).

Pasalnya, bila pengambilan kebijakan strategis itu tetap dilakukan, negara yang akan menanggung langsung risikonya.

“Meskipun kontrak atau keputusan strategis ditahan, untuk rencana pengembangan kerja sama wilayah kerja migas masih bisa dilanjutkan,” terangnya.

Sedangkan Presiden Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (IPA), Elisabeth Proust, mengatakan pemerintah akan kesulitan untuk menarik investasi baru di sektor hulu migas pada tahun depan karena banyak kendala, terutama masalah ketidakpastian hukum.

“Indonesia harus menarik investor baru agar produksi migas bisa meningkat. Apalagi, industri migas butuh investasi hingga tiga kali lipat untuk meningkatkan produksi pada beberapa tahun ke depan,” ujarnya.

Pelelangan maupun penandatanganan kontrak kerja sama wilayah kerja minyak dan gas (migas) baru masih tetap dilakukan pada 2013, meski Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih merangkap sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SK Migas) dan revisi Undang-Undang Migas belum tuntas.

“Pemerintah akan tetap mempromosikan dan melanjutkan investasi migas baru agar investasi migas tidak berhenti,” ucapnya. **can

Don't Miss

Kemenparekraf Realokasi Anggaran Rp 500 Miliar

JAKARTA-Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berupaya mempersiapkan industri pariwisata

Demi Produk Berkualitas, Program Mekaar PNM Perlu Pendampingan

JAKARTA-Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) dari PT Permodalan Nasional