Ini Underlying Yang Tak Dikenakan Batasan Pembelian Valas

Friday 28 Aug 2015, 7 : 06 pm
by
ILustrasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mengaku telah membuat pengecualian dengan tidak membatasi pembelian valuta asing di atas US$25 ribu pada beberapa transaksi tertentu tanpa perlu underlying perdagangan dan investasi.

“Transaksi yang memiliki underlying, seperti untuk keperluan mengimpor barang, membayar uang sekolah dan biaya pengobatan di luar negeri atau pembayaran utang luar negeri, tidak akan diberlakukan pembatasan,” papar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara di Jakarta, Jumat (28/8).

Tirta menjelaskan, saat ini BI telah mengubah batas nilai maksimum pembelian valas melalui transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (underlying).

Sebelumnya, jelas dia, nilai pembelian valas di pasar spot US$100 ribu per bulan per nasabah/pihak asing menjadi sebesar US$25 ribu atau ekuivalen dengan per bulan/nasabah.

Dengan demikian, kata Tirta, pembelian valas di atas US$25 ribu diwajibkan memiliki underlying transaksi berupa seluruh kegiatan perdagangan dan investasi.

Selain itu, lanjut dia, BI juga mengatur bahwa apabila nominal underlying transaksi tidak dalam kelipatan US$5 ribu, maka akan dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan US$5 ribu.

Menurut Tirta, kebijakan pembatasan pembelian valas itu dilakukan BI sebagai upaya menjaga stabilitas rupiah, mengingat masih banyak permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil.

Sehingga, kata dia, kegiatan tersebut bisa menyebabkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valas dan mengarah pada kegiatan spekulasi.

Sehubungan dengan hal itu, menurut Tirta, BI melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik dan Pihak Asing.

“Perubahan tersebut antara lain mengatur penurunan nilai transaksi spot yang diwajibkan untuk memiliki underlying transaksi,” ujar Tirta.

Sejalan dengan pengaturan sebelumnya, jelas dia, cakupan pengaturan ambang batas (threshold) itu juga mengatur transaksi antara nasabah kepada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bank dan KUPVA Bukan Bank.

Dengan demikian, kata Tirta, penyempuranaan ketentuan ini diharapkan kondisi pasar valas domestik akan lebih stabil dalam memenuhi kebutuhan riil masyarakat terhadap valas untuk mendukung aktivitas ekonomi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PDAM TP Raih Prestasi Predikat Kategori Sehat

BEKASI – Kategori “Sehat” dan “Baik” adalah penilaian yang diharapkan

Peter Tan Raih Penghargaan Kepemimpinan untuk Komitmen Luar Biasa dalam Memajukan Green Building

KUALA LUMPUR-Pendiri pengembangan properti berkelanjutan terkemuka Green City Group Asia