Inilah 13 Dosa Politik Tim Hukum Paslon 02 Dalam Permohonan PHPU di MK

Tuesday 18 Jun 2019, 10 : 10 am
by
PHPU
Petrus Salestinus, Jubir FAPP selaku Pemohon Pihak Terkait Langsung PHPU

JAKARTA-Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mencatat 13 dosa politik Tim Hukum Paslon Nomor Urut 02 dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu dari 13 dosa politik itu yakni menampilkan aroma cita-cita perjuangan tagar #2019 Ganti Presiden dan gerakan “People Power” yang gagal dilakukan sebelumnya dan ingin didapatkan kembali melalui Permohonan PHPU ke MK.

“Mencermati dinamika persidangan Permohonan PHPU yang diajukan Prabowo-Sandi di MK, maka FAPP mencatat sejumlah peristiwa dan langkah Tim Hukum Paslon Nomor Urut 02, sebagai model dan strategi perjuangan yang berpotensi menjadi “celaka 13”. Terlihat jelas, mereka ingin mendapatkan kekuasaan sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2019, melalui MK,” ujar Juru Bicara FAPP, Petrus Salestinus di Jakarta, Selasa (18/6).

Adapun ke-13 dosa politik Tim Hukum Paslon Nomor Urut 02, terungkap dalam Pemohonan PHPU, masing-masing yaitu :

1. Menciptakan ketidakpastian dalam Permohonan PHPU Paslon Nomor Urut 02, karena mengajukan dua Permohonan PHPU berbeda tertanggal 24 Mei 2019 dan Perbaikan PHPU tanggal 10 Juni 2019.

2. Memasukan persoalan Proses Pemilu dan Pelanggaran Pemilu Pilpres yang menjadi kewenangan konstitusional BAWASLU, KPU, GAKUMDU, DKPP dan PTUN ke dalam PHPU yang hanya menjadi wewenang MK.

3. Tanpa merasa bersalah, meminta kepada MK untuk Mencampuradukan Wewenang, Melampaui Wewenang dan Bertindak Sewenang-Wenang terhadap kekuasaan dan wewenang lembaga lain yaitu BAWASLU, KPU, GAKUMDU, DKPP, PTUN dll.

4. Merumuskan Tuntutan atau Petitum yang saling bertentangan antara Petitum yang satu dengan Petitum yang lain yang dirumuskan secara alternatif dan berlapis-lapis tetapi meminta untuk dikabulkan seluruhnya.

5. Menggunakan bukti-bukti yang tidak mendukung kebenaan dalil Permohonan PHPU Paslon Nomor Urut 02, sehingga yang terbaca dalam PHPU adalah hanya dalih-dalih bukan dalil-dalil hukum PHPU sesuai dengan standar Hukum Pembuktian yang berlaku.

6. Merumuskan narasi dan diksi dalam PHPU yang bersifat fitnah kepada Paslon Nomor Urut 01 (bahwa Jokowi-Ma’ruf Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelembungan dan pencurian suara), tanpa bukti-bukti yang mendukung narasi dan diksi yang bersifat fitnah tsb.

7. Tidak adanya pertanggungjawaban Paslon 02 dalam PHPU tentang klaim perolehan suara 62% (yang ketika dideklarasikan dilakukan dengan sujud syukur dan diliput media) kemudian turun menjadi 54% dan terakhir dalam PHPU hanya 52% suara yang diklaim.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Callieste Bestari Badung Bali

DENPASAR-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu

Anggito Mundur Demi Menjaga Kepercayaan Calon Jamaah Haji

JAKARTA-Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama (Kemenag) Zubaidi menyampaikan