JAKARTA-Pemerintah memangkas anggaran belanja di 15 Kementerian/Lembaga guna mengamankan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016. Secara total, pemotongan anggaran 15 kementerian dan lembaga mencapai Rp 64,7 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Kementerian Pertahanan berada di urutan paling atas dari 15 kementerian dan lembaga yang nilai pemangkasannya paling besar, yakni Rp 7,3 triliun. Di posisi dua Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan yang anggarannya dipangkas Rp 6,9 triliun. Sementara Kementerian Pertanian di tangga selanjutnya dengan nilai pengurangan Rp 5,9 triliun.
Secara total, pemotongan anggaran 15 kementerian dan lembaga mencapai Rp 64,7 triliun dari total pengurangan Rp 137,6 triliun. “Dari 15 itu termasuk kami (Kemenkeu) dipotong Rp 3,5 triliun,” kata Sri.
Berikut daftar 15 K/L dengan besaran dana yang dipangkas:
- Kementerian Pertahanan Rp 7,93 triliun
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp 6,98 triliun
- Kementerian Pertanian Rp 5,93 triliun
- Kementerian Kesehatan Rp 5,55 triliun
- Kementerian Perhubungan Rp 4,74 triliun
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 3,91 triliun
- Kementerian Keuangan Rp 3,52 triliun
- Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp 3,05 triliun
- Polri Rp 2,95 triliun
- Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Rp 2,08 triliun
- Kementerian ESDM Rp 1,65 triliun
- Kementerian Agama Rp 1,4 triliun
- Kementerian Ristek Dikti Rp 1,35 triliun
- Kementerian Sosial Rp 943 miliar
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp 871 miliar
Menkeu menegaskan, penghematan belanja K/L sebesar Rp64,7 triliun (di luar penghematan alamiah) ini dilakukan sebagai salah satu langkah antisipasi tidak tercapainya penerimaan perpajakan. “Perhitungan proyeksi penerimaan perpajakan dalam APBN-P 2016 diperkirakan Rp219,0 triliun lebih rendah dari yang ditargetkan, sebagai dampak perlambatan ekonomi dunia dan domestik serta penurunan harga komoditi minyak, batubara, dan CPO,” jelas Sri Mulyani.
Menurut Menkeu, penghematan belanja diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan realokasi belanja kepada kegiatan yang lebih produktif, serta tetap menjaga pemenuhan belanja-belanja wajib seperti gaji dan tunjangan pegawai, operasional dan pemeliharaan perkantoran, bantuan sosial, dan belanja-belanja yang sudah dikontrakkan. “Penghematan utamanya dilakukan terhadap belanja honorarium perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor, serta pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya yang merupakan hasil efisiensi,” terang Menkeu
Sementara belanja Kementerian/Lembaga tetap diprioritaskan pada infrastruktur, penurunan kesenjangan pendapatan, penurunan kemiskinan, serta penciptaan lapangan kerja.
Selain melakukan penghematan belanja Kementerian/Lembaga, menurut Menkeu, pemerintah juga melakukan penghematan belanja transfer ke daerah dan dana desa, serta tetap memelihara kredibilitas fiskal dengan menjaga defisit prognosis APBN-P 2016 tetap di bawah 3,0 persen terhadap PDB