Inilah 20 Entititas Investasi Yang Beroperasi Tanpa Ijin

Monday 30 Jul 2018, 5 : 51 pm
by
ilustrasi

JAKARTA- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 20 entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat karena kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Ke-20 identitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi pada bulan Juli 2018.

1. PT Nusa Media Creative (NMC) di Jakarta. Kegiatan yang dihentikan adalah Edukasi bisnis online secara multi level marketing tanpa izin

2.PT Graha Sahabat Indomedia/ grahawarta.com/Klik Bonus/ PT Sarana Indomedia Nusantara/ https://indomedia.club/ i – Club di Semarang. Kegiatan yang dihentikan adalah keanggotaan secara multi level marketing dengan bonus referral tanpa izin

3.PT Bisnis Cerdas Indonesia/ www.smartpaybisnis.co.id Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Kegiatan yang dihentikan adalah Sistem pembayaran PPOB dengan cara multi level marketing tanpa izin.

4.PT Satu Anugerah Bersama di Jakarta. Kegiatan yang dihentikan adalah Menjual produk bernama “ZET-1” secara multi level marketing tanpa izin.

5.www.netklikshare.com di Bandung. Kegiatan yang dihentikan adalah Jasa periklanan secara multi level marketing tanpa izin dengan mengubah nama yang dilakukan PT Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share/ www.klikshare.co.id.

6.PT Forgewinner Sejahtera Indonesia/ https://forgewinner.com di Gorontalo. Kegiatan yang dihentikan adalah Penjualan produk Glujelly Drink dan Glujelly Facial Soap with Swallow Extract secara multi level marketing tanpa izin.

7.PT Dxplor Duta Media/ www.olivezaitun.com di Tangerang. Kegiatan yang dihentikan adalah Penjualan produk sabun Olive Zaitun, sabun Black Walet with Propolis, minuman “Aloha Noni”, minuman serbuk “Margobila”, dan minuman serbuk “Fittest” secara multi level marketing tanpa izin.

8. PT Flavia Sejahtera Indonesia/ http://flashin.co.id di Jember. Kegiatan yang dihentikan adalah Penjualan produk Glutavia Strawberry Beauty Drink dan Days Beauty (Beauty Water, Beauty Soap, Whitening Peeling Spray, dan Whitening Body Serum) secara multi level marketing tanpa izin.

9. PT Internasional Limau Kasturi dan Tidak diketahui alamatnya. Kegiatan yang dihentikan adalah Penjualan produk Lima Kasturi Natural Beauty Drink secara multi level marketing tanpa izin.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Anggaran Penanganan Covid-19 Membengkak, Jadi Rp695,2 Triliun

JAKARTA-Pemerintah menaikkan anggaran penanganan dampak COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Thamrin City Dukung Sosialisasi Program Tax Amnesty

JAKARTA-Pengelola Pusat Belanja Thamrin City dan Kantor Pajak Pelayanan Pajak