Inilah Laporan Tim Hukum Ahok Atas Kesaksian Palsu, Pedri Kasman

Tuesday 10 Jan 2017, 8 : 55 pm
by
Pedri Kasman/dok: facebook Pedri Kasman

JAKARTA-PEDRI KASMAN Tidak Peduli Isi Surat Al Maidah 51 Apa, Baik Tafsir Maupun Terjemahannya, Yang Penting Basuki Tjahaja Purnama Dilaporkan Karena Saksi Tersinggung Basuki Tjahaja Purnama Bukan Orang Islam Tapi Menyebut-nyebut Alquran.

Terhadap keterangan dari Saksi- Saksi yang telah dimintai keterangannya pada hari ini (10/01/2017), Tim Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama menyatakan keyakinan dan jelas terhadap saksi – saksi atas keterangan mereka yang secara nyata hanya merupakan keterangan bersifat sentimen/ketidaksukaan secara personal terhadap Basuki Tjahaja Purnama dan bukan berdasar pada fakta hukum bahwa Basuki Tjahaja Purnama melakukan dugaan tindak pidana penistaan/penodaan agama, dan terhadap kasus yang kini bergulir diyakini merupakan crime engineering  atau telah terencana terhadap Basuki Tjahaja Purnama.

Hal-hal tersebut dapat dijelaskan oleh tim Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama sebagai berikut:

  1. Terhadap Saksi Pedri Kasman (Pedri) yang merupakan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan menyatakan mewakili organisasi angkatan muda Muhammadiyah kemudian diskusi dan berkoordinasi internal hanya melalui grup WA pada tanggal 6 Oktober 2016 yang isinya berkesimpulan ada dugaan tindak pidana penodaan agama sehingga Dhaniel Simanjuntak Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah memerintahkan untuk melaporkan, kemudian saksi membuat laporan di Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Oktober 2016.
  2. Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa karena Pemuda Muhammadiyah merupakan organisasi otonom jadi tidak perlu berkonsultasi dengan Pengurus Pusat Muhammadiyah karena dapat mengambil keputusan sendiri dan karena saksi menilai tafsir apapun dan terjemahan apapun tidak berpengaruh terhadap penilaian saksi kepada Basuki Tjahaja Purnama karena saksi menganggap Basuki Tjahaja Purnama bukan orang Islam tapi menyebut-nyebut Alquran, sehingga jelas saksi tidak objektif dalam menilai kata-kata Basuki Tjahaja Purnama apalagi saksi tidak memiliki latar belakang pendidikan dan pengetahuan hukum namun saksi berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana;
  3. Di dalam fakta persidangan yang bersesuaian dengan BAP saksi pada tanggal 17 Nopember 2016, terungkap bahwa saksi hanya melihat dari Youtube dan tidak melihat langsung pada saat Basuki Tjahaja Purnama pidato di Kepulauan Seribu karena hanya mendapat kabar dari grup Whatsapp (WA) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengenai adanya video Basuki Tjahaja Purnama menodai agama Islam dan didalam grup ada komentar-komentar dan capture, kemudian saksi melihat video di Youtube pada 5 Oktober 2016 dari Pemprov DKI tersebut yang berdurasi 1 jam 45 menit kemudian berkali – kali melihat video – video unggahan lain, namun hanya berfokus pada isi pidato mengenai Al Maidah 51 dan menganggap kata – kata tersebut berdiri sendiri tidak berkorelasi dengan isi keseluruhan pidato Basuki Tjahaja Purnama.
  4. Di dalam fakta persidangan yang bersesuaian dengan BAP saksi pada tanggal 17 Nopember 2016 terungkap bahwa saksi hanya memiliki pemahaman bahwa Basuki Tjahaja Purnama melakukan penistaan agama yaitu saat Basuki Tjahaja Purnama mengatakan “jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51”, sehingga saksi hanya berfokus pada kata-kata tersebut dan tidak perduli dengan isi keseluruhan Pidato tersebut, meskipun Basuki Tjahaja Purnama hanya menyebut judul dan bukan mengutip isi dari Surat Al Maidah 51 tersebut, oleh karenanya dapat dikatakan bahwa saksi sangat subjektif dalam menilai karena tidak mau tahu secara jelas dan pasti atas kebenaran isi pidato oleh Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu tersebut;
  5. Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi melakukan laporan sebelum adanya Pendapat dan Sikap Keagamaan dari MUI yang keluar pada 11 Oktober 2016, dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada saat melakukan pelaporan Saksi hanya menyimpulkan dan berdasarkan asusmsi pribadi bahwa Basuki Tjahaja Purnama telah menistakan agama, disini jelas atas sikap ketidaksukaan saksi terhadap Basuki Tjahaja Purnama sedari awal padahal seharusnya sebelum melakukan laporan haruslah melakukan Tabayyun(klarifikasi) terlebih dahulu kepada Basuki Tjahaja Purnama;
  6. Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi mengatakan tidak perlu untuk berbicara dan konfirmasi dengan warga masyarakat Pulau Pramuka Kepulauan Seribu dan juga terhadap Basuki Tjahaja Purnama karena saksi merasa cukup tersinggung dengan isi pidato Basuki Tjahaja Purnama jadi saksi merasa itu sudah cukup menjadi dasar untuk saksi melaporkan ke kepolisian;
  7. Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi menggunakan Yuriprudensi kasus penodaan agama sebagai perbandingan terhadap kasus Basuki Tjahaja Purnama namun saksi tidak mengetahui adanya proses peringatan terlebih dahulu pada kasus – kasus sebelumnya tersebut sedangkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan konfirmasi ataupun peringatan, sehingga sangat tidak  berdasar yurisprudensi yang menjadi acuan saksi;
  8. Di dalam fakta persidangan yang bersesuaian dengan Laporan dan BAP terungkap bahwa saksi tidak konsisten dalam memberikan keterangan karena di dalam Laporan saksi mengatakan “…jangan mau dibodohi oleh ayat suci Alquran surat Al Maidah ayat 51 sebagai kitab suci umat Islam…”  namun pada BAP “… dibohongi pakai Al Maidah 51 …”,dan saksi berketetapan terhadap Laporan dan BAP hanya pintu masuk saja dan hanya mau bertanggungjawab terhadap keterangannya di Pengadilan,  sehingga diyakini saksi diduga membuat Laporan Palsu;
  9. Di dalam fakta persidangan yang bersesuaian dengan BAP saksi pada tanggal 17 Nopember 2016, terungkap bahwa bukti yang disampaikan saksi atas link video tersebut bukan dari Pemprov DKI padahal saksi mengatakan melihat video dari akun Pemprov DKI, sehingga menjadi pertanyaan mengenai akurasi video yang dilihat oleh saksi;
  10. Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi pernah mendengar dan mengetahui Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI telah melakukan banyak hal bagi warga Jakarta khususnya kepada Warga Muslim seperti memberangkatkan Haji Marbot – Marbot, memberikan bantuan kepada warga Jakarta yang kurang mampu, menyumbang hewan kurban pada saat Idul Adha;
  11. Bahwa terhadap keterangan Para Saksi Pelapor dalam BAP telah jelas dari semua Pelapor tidak satu pun yang melihat secara langsung pidato Basuki Tjahaja Purnama pada tanggal 27 September 2016 di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu, namun hanya berdasarkan informasi dari orang yang kemudian mendengar dan melihat dari unggahan video di Youtube dan atas unggahan tersebut diduga unggahan yang telah dibuat komentar sedemikian rupa oleh Buni Yani sehingga memiliki makna dan arti berbeda yang kemudian menjadi viral di masyarakat dan menjadi fitnah bagi Basuki Tjahaja Purnama kemudian menjadi alat untuk mengkriminalisasi Basuki Tjahaja Purnama.                                                                             Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa terhadap saksi – saksi yang memberikan keterangan pada hari ini terhadap keterangannya sangat subjektif tidak berdasar yang merupakan asumsi pribadi dan cenderung lebih kepada fitnah terhadap Basuki Tjahaja Purnama, dikarenakan kepentingan – kepentingan pribadi dan golongannya untuk mencapai tujuan semboyan mereka “Jakarta Tanpa Ahok”, sehingga terhadap keterangan saksi-saksi tersebut cukup berasalan untuk tidak dapat diterima dan atau dikesampingkan

 

Jakarta, 10 Januari 2017

Ttd

Tim Penasihat Hukum,

 

Advokasi Bhineka Tunggal Ika IR. Basuki Tjahaja Purnama,M.M.

  1. Trimoelja D. Soerjadi,S.H;
  2. Teguh Samudera, SH, MH;
  3. Humphrey R. Djemat,S.H.,LL.M.,FCB.ARB;
  4. Tommy Sihotang,S.H.,M.H;
  5. Fifi Lety Indra,S.H.,LL.M;
  6. Sirra Prayuna,S.H;
  7. KPHA Tjandra S.Pradjonggo,S.H.,M.H.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jakarta Setiabudi Internasional Akuisisi 30% Saham Wynncor Bali Senilai US$19,6 Juta

JAKARTA-PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) membeli 24.000 (30%)  saham

Pemda Diminta Awasi Ketat Distribusi Elpiji 3 Kg

 JAKARTA-Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta mendorong Pertamina untuk