Inilah Surat Terbuka TPDI Kepada Presiden Jokowi

Sunday 30 Apr 2017, 9 : 02 pm
by
surat terbuka kepada presiden Jokowi

JAKARTA-Para Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengirim surat terbuka kepada Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua DPR RI dan Majelis Hakim Dalam Perkara Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Dalam surat tersebut, TPDI menegaskan bahwa apa yang diucapkan oleh Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51, tidak termasuk kualifikasi Tindak Pidana, terlebih-lebih kalau hal itu dikaitkan dengan rumusan pasal 156 KUHP maupun pasal 156a KUHP.

Koordiantor TPDI, Petrus Salestinus menegaskan, pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51, justru telah mempertegas dan memperkokoh posisi dan peran hukum positif negara di mata masyarakat bangsa Indonesia yang heterogen yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.

Beberapa Fakta Empiris dan Yuridis yang “Notoir Feiten”, bahwa Ahok bukanlah “PENISTA AGAMA” karena memang tidak melakukan Tindak Pidana Penistaan Agama Islam terkait dengan pernyataannya tentang Surat Al Maidah ayat 51.

“Pernyataan Ahok soal surat Al Maidah Ayat 51, telah menyadarkan masyarakat tentang posisi hukum positif negara dan pluralitas masyarakat Indonesia menurut UUD 1945,” tegas Petrus di Jakarta, Minggu (30/4).

Selain Petrus, Advokat yang menyampaikan surat terbuka ini antara lain, Carel Ticcoalu, Robert B Keytimu, Daniel Tonapa Masiku, Serfas S Manek, H Martin Erwan, CH Suhadi, Erlina R Tambunan, Peter Singkali, Vincent Rante Alo dan Manihar Situmorang.

Ini versi lengkap SURAT TERBUKA TPDI :

Kepada Yth.

  1. Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo.
  2. Ketua Mahkamah Agung RI.
  3. Ketua DPR RI.
  4. Majelis Hakim Dalam Perkara PENISTAAN AGAMA a/n. Terdakwa Ahok.

di Jakarta.

PERNYATAAN AHOK SOAL SURAT AL MAIDAH AYAT 51, TELAH MENYADARKAN MASYARAKAT TENTANG POSISI HUKUM POSITIF NEGARA DAN PLURALITAS MASYARAKAT INDONESIA MENURUT UUD 1945.

Setelah mencermati perkembangan jalannya persidangan perkara Penistaan Agama yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap BASUKI TJAHJA PURNAMA atau AHOK dan berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti sebagaimana telah terungkap dalam persidangan, maka Para Advokat TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA/TPDI menyampaikan PENDAPAT HUKUM secara terbuka yang ditujukan kepada Para Pimpinan Negara dan MAJELIS HAKIM DAN JAKSA PENUNTUT UMUM serta kepada Seluruh Masyarakat Indonesia, bahwa apa yang diucapkan oleh AHOK terkait Surat Al Maidah ayat 51, tidak termasuk kualifikasi Tindak Pidana, terlebih-lebih kalau hal itu dikaitkan dengan rumusan pasal 156 KUHP maupun pasal 156a KUHP.

Pernyataan Ahok tentang  Surat Al Maidah ayat 51, justru telah mempertegas dan memperkokoh posisi dan peran hukum positif negara di mata masyarakat bangsa Indonesia yang heterogen yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.

Beberapa Fakta Empiris dan Yuridis yang “Notoir Feiten”, bahwa Ahok bukanlah “PENISTA AGAMA” karena memang tidak melakukan Tindak Pidana Penistaan Agama Islam terkait dengan pernyataannya tentang Surat Al Maidah ayat 51.

Beberapa Fakta Empiris dan Yuridis yang dijadikan alasan untuk membuktikan, sebagaimana bukti-bukti itu telah terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bahwa pernyataan Ahok : “Jangan mau dibohongi dan dibodohin pake Surat Al Maidah ayat 51” sebagai bukan perbuatan pidana dan  tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud pasal 156 dan 156a KUHP , karena hukum positif kita tidak memberikan “ruang dan waktu” bagi berlakunya kaidah atau norma sebagaimana dimaksud dalam Surat Al Maidah ayat 51di dalam hukum positif kita, terlebih-lebih yang berkaitan dengan Undang-Undang Tentang Pilkada atau Undang-Undang Tentang Pilpres.

  1. BERDASARKAN FAKTA-FAKTA EMPIRIS :

 

  1. Negara dan Rakyat (Masyarakat Warga Belitung Timur) menerima dan memilih Ahok mengikuti pilkada di Belitung Timur, kemudian terpilih dan dilantik sebagai Bupati BelitungTimur 2005-2010 oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri tanpa ada yang membatalkan dengan alasan Surat Al Maidah ayat 51. Begitu juga Negara telah menerima dan mendaftarkan Ahok sebagai calon Gubernur Bangka Belitung  dan ikut di dalam pilgub Bangka Belitung tahun 2007,  namun Ahok kalah dalam pilkada karena dukungan suara tidak mencukupi, bukan karena dibatalkan atas  alasan Surat Al Maidah ayat 51.

 

  1. Negara dan Warga Masyarakat menerima dan mencalonkan Ahok untuk menjadi cawagub DKI Jakarta pada pilgub DKI Jakarta 2012 mendampingi Jokowi sebagai cagub dan memenangkan pilgub DKI Jakarta, dilantik dan diterima oleh seluruh warga DKI Jakarta sebagai pemimpin daerah pada tahun 2012, dilantik oleh Presiden SBY.
  2. Ahok diterima oleh warga DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Jokowi karena terpilih menjadi Presiden pada tahun 2014, kemudian Presiden Jokowi melantik Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak 2014 hingga saat ini menjadi Gubernur selama 2 tahun lebih diterima oleh seluruh warga DKI Jakarta, karena kekuatan hukum positif negara.

 

  1. Pada pilgub DKI Jakarta 2017, Ahok dicalonkan dan didaftarkan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta berpasangan dengan Djarot dan oleh KPU DKI Jakarta dinyatakan memenuhi syarat pencalonan untuk mengikuti pilkada tanggal 15 Fentuari 2017 pada putaran pertama dan tanggal 19 April 2017 sebagai putaran kedua, meskipun berdasarkan hasil hitungan sementara dinyatakan kalah, juga bukan karena ketentuan Surat Al Maidah ayat 51.

 

  1. Di beberapa Provinsi lain di luar Jakarta seperti di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah/Palangkaraya, di Solo dan masih banyak  daerah lain di indonesia yang pimpinan pemerintahannya non muslim tetapi diterima sebagai Kepala Daerah oleh mayoritas warga masyarakatnya yang mayoritas muslim. Sebaliknya di berbagai pilkada di daerah-daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Partai-Partai Islam mengusung Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakkl Walikota beragama non Muslim diterima secara sah pelaksanaannya tanpa ada persoalan hukum apapun dengan Surat Al Maidah ayat 51.
  1. BERDASARKAN FAKTA-FAKTA YURIDIS:

 

  1.  Dalam UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada dan Peraturan KPU baik di dalam bagian Konsiderans/Menimbang dan Mengingat maupun di dalam Batang Tubuh dan Penjelasannya tidak terdapat sataupun butir yang mempertimbangkan Surat Al Maidah ayat 51 sebagai syarat dalam penentuan pasangan calon dan syarat2 pencalonan Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

 

  1. Sikap pemerintah yang berkali-kali disampaikan dengan tegas bahwa negara hanya tunduk kepada hukum positif, maka ini harus ditafsirkan bahwa hanya UUD 1945 dengan segala peraturan pelaksana sebagai turunannya secara hirakis wajib dipakai sebagai dasar bertindak dalam segala persoalan bangsa dan negara dan tidak kepada Surat Al Maidah ayat 51.

 

  1. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya pada sengketa-sengketa Pilkada sepanjang sejarah berdirinya MK tidak pernah menerima atau membatalkan gugatan atau sengketa hasil pilkada atau membatalkan jabatan seorang Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota karena alasan Surat Al Maidah ayat 51.
  2. Dalam Konstitusi dan berbagai perundang-undangan nasional kita sebagai hukum positif, tidak terdapat larangan seorang non muslim menjadi pemimpin rakyat bahkan ketika proses pencalonan hingga pelantikan menjadi pemimpin rakyat, entah Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati, Gubernur/Wakil Gubernur, Presiden/Wakkl Presiden RI.

 

Karena itu ketika ada politisi atau kelompok yang menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 untuk menghalang-halangi seorang non muslim sebagai calon pemimpin di Jakarta atau dimanapun di Indonesia, maka sebagai Gubernur DKI Jakarta Ahok wajib menyatakan hal-hal faktual, kontekstual dan konstitusional yang dialaminya yang dari aspek berbangsa dan bernegara, wajib diberikan pencerahan kepada warganya sebagaimana kata-kata atau kalimatnya yang disampaikan di Pulau Seribu, sbb. : “Bapak-Ibu jangan mau dibohongi pake Surat Al Maidah ayat 51” dstnya, oleh karena berdasarkan alasan empirik dan yuridis, pencalonan Ahok sah menurut hukum nasional sebagai hukum positif yang mengikat secara hukum seluruh warga negara Indonesia, tanpa kecuali.

Bahkan pernyataan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta ketika berpidato di Pulau Seribu, telah memberikan pencerahan atau inspirasi kepada warganya bahkan kepada warga masyarakat di seluruh Indonesia  bahwa jangan mau dibohongi orang pake surat Al Maidah ayat 51 untuk tidak memilih sesorang pemimpin karena non Muslim atau atas alasan perbedaan agama, karena hukum positif negara kita tidak mengatur sebagaimana yang dikatakan di dalam Surat Al Maidah ayat 51.

 

Dengan demikian, tidak ada penistaan, karena parameter yang digunakan dan harus digunakan oleh Ahok atau siapapun sebagai pemimpin pemerintahan, ketika menjelaskan soal penggunaan hak pilih dalam pilkada atau pilpres tentang memilih seorang pimpinan daerah atau pemimpin nasional, acuannya adalah Konstitusi/UUD 1945 dan  UU organik lainnya sebagai hukum nasional sekaligus sebagai hukum positif. Pernyataan Ahok bahwa jangan mau dibohongi atau dibodohi pake Surat Al Maidah ayat 51, telah berimplikasi secara positif meperkokoh dan mempertegas posisi dan peran hukum positif negara dalam menjamin pluralitas masyarakat bangsa ini, sebagai satu kesatuan dalam bingkai NKRI. Bukan kepada hukum Islam atau hukum agama lainnya atau lebih khusus lagi kepada Surat Al Maidah ayat 51.

 

Majelis Hakim harus menempatkan pendirian tentang hukum positif sebagai hukum nasional ini untuk memperkokoh eksistensi hukum positif negara dan demi menjaga pluralitas bangsa Indonesia dalam NKR RI di dalam memutus perkara atas nama Terdakwa Basuki Tjahja Purnama atau  Ahok.

Jakarta, 30 April  2017.

TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA/TPDI

  1. PETRUS SELESTINUS, SH.
  2. CAREL TICCOALU, SE. SH.MH.
  3. ROBERT B. KEYTIMU, SH.
  4. DANIEL TONAPA MASIKU, SH.
  5. SERFAS S. MANEK, SE. SH.
  6. MARTIN ERWAN, SH.
  7. SUHADI, SH. MH.
  8. ERLINA R. TAMBUNAN, SH.
  9. PETER SINGKALI, SH.
  10. VINCENT RANTE ALO, SH.
  11. MANIHAR SITUMORANG, SH.MH.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Saham PT Mitra Keluarga Karyasehat Ditetapkan Sebagai Efek Syariah

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu tentang penetapan saham

Zona Merah Covid-19, Walkot Tangsel Perketat PSBB

TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sedang melakukan kajian, guna mengetatkan