Investasi Rp 100 Miliar, Dapat Layanan Cepat 3 Jam

Tuesday 29 Sep 2015, 9 : 12 pm
by
Menko Perekonomian, Darmin Nasution

JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II di Jakarta, Selasa (29/9). Berbeda dengan Paket Kebijakan Ekonomi I yang meliputi banyak regulasi, kali ini pemerintah fokus hanya pada upaya meningkatkan investasi. Bentuknya berupa deregulasi dan debirokratisasi peraturan untuk mempermudah investasi, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA).

Untuk menarik penanaman modal, terobosan kebijakan yang akan dilakukan adalah memberikan layanan cepat dalam bentuk pemberian izin investasi dalam waktu 3 jam di Kawasan Industri. Dengan mengantongi izin tersebut, investor sudah bisa langsung melakukan kegiatan investasi.

Regulasi yang dibutuhkan untuk layanan cepat investasi 3 jam ini adalah Peraturan Kepala BKPM dan Peraturan Pemerintah mengenai Kawasan Industri serta Peraturan Menteri Keuangan. “Perka BKPM selesai hari ini, dan PP-nya tinggal ditandatangani Presiden. Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan ini akan selesai Jumat ini,” kata Darmin.

Kriteria untuk mendapatkan layanan cepat investasi ini adalah para investor memiliki rencana investasi minimal Rp 100 miliar dan atau rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia di atas 1,000 (seribu) orang. Permohonan disampaikan oleh calon pemegang saham dengan cara datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Satu calon pemegang saham boleh mewakili calon pemegang saham lainnya sepanjang membawa lampiran surat kuasa.

Layanan cepat Pendirian Badan Hukum Investasi melalui PTSP Pusat di BKPM ini meliputi izin penanaman modal (investasi), akta pendirian perusahaan, dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai badan hukum Indonesia, serta NPWP.

Izin investasi yang diberikan sekaligus akan berfungsi sebagai izin konstruksi untuk memulai kegiatan investasi di Kawasan Industri. Tapi sebelumnya, perusahaan tersebut harus memenuhi norma/standar dalam berinvestasi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan Kawasan Industri, antara lain pajak, TDP, Izin Gangguan/SITU, IMB, Izin Lokasi, Pertimbangan Teknis Pertanahan, HGB, Izin Lingkungan dan Amdal, Amdal Lalin, ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lain.

Selama ini masalah panjangnya waktu dan banyaknya izin yang dibutuhkan untuk melakukan investasi menjadi kendala besar bagi terlaksananya kegiatan usaha. “Dan itu menjadi pertimbangan investor ketika hendak menanamkan modalnya di Indonesia,” jelasnya.

Sebagai perbandingan, selama ini investor di luar Kawasan Industri membutuhkan waktu selama 8 hari untuk mengurus perizinan badan usaha. Ini masih ditambah pengurusan 11 izin untuk melakukan konstruksi yang membutuhkan waktu 526 hari. Jika investasi dilakukan di dalam Kawasan Industri, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan badan usaha adalah 8 hari, sedangkan 11 perizinan lainnya tidak diperlukan karena perizinan-perizinan tersebut dikecualikan bagi perusahaan yang berusaha di Kawasan Industri.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pengendalian Inflasi Tantangan Berat Gubernur BI

JAKARTA-Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan datang memiliki sejumlah tantangan

Grup Band Slank Dukung Ganjar-Mahfud Menang Pilpres

JAKARTA-Salah satu kelompok musik terbesar dalam sejarah Indonesia, Slank, hari