Investor Inginkan Syarat Bahasa Indonesia Ditiadakan

Thursday 3 Sep 2015, 2 : 46 pm

JAKARTA-Kalangan DPR mencurigai langkah pemerintah menghapus syarat kemampuan berbahasa Indonesia pada tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenakertrans No. 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. “Apapun mereka bekerja dan mencari nafkah di Indonesia dan selayaknya menghormati bahasa dimana dia bekerja,” kata anggota Komisi X DPR RI H Anas Thahir di Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Menurut anggota Fraksi PPP, apabila pemerintah tetap bersikukuh dengan revisi tersebut, maka serbuan tenaga kerja asing semakin tak terbatas. “Makanya, tidak bisa menyalahkan rakyat, karena itu pencabutan syarat tersebut dicurigai murni dari kepentingan asing. Mereka para investor menghendaki proyek investasinya dikerjakan oleh pekerja mereka sendiri,” tambahnya.

Lebih jauh Anas mengingatkan, pentingnya penggunaan bahasa Indonesia kepada TKA tidak hanya akan melindungi kepentingan pekerja-pekerja lokal, tapi lebih dari itu. Bahasa Indonesia adalah simbol dan kehormatan bangsa.

Dikatakan Anas, Bahasa merupakan simbol suatu bangsa, dengan bahasa, negara bisa melindungi kepentingan rakyatnya untuk bekerja dan berkarya di negerinya sendiri. “Siapapun yang bekerja di negeri ini, wajib menghormatinya, saya yakin ini juga akan baik dampaknya dalam membentengi kultur budaya kita,” tuturnya.

Diluar urusan bahasa, lanjut Anas, dirinya meminta pemerintah lebih cermat dalam penempatan tenaga kerja asing. “Tanpa buruh asing saja kita sudah kekurangan lapangan kerja, bagaimana jika buruh asing berduyun-duyun masuk secara massif, tentu akan jadi PR baru yang lebih rumit” imbuhnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Capitol Nusantara Indonesia Rugi US$703 Ribu pada 2023

JAKARTA-Kinerja keuangan PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI) masih belum

Mudah Kembangkan Keuangan Dengan Rekening Valas

JAKARTA-Saat ini, dunia telah memasuki era adaptasi kebiasaan baru atau