Investor Lokal di Pasar Modal Perlu Diproteksi

Friday 21 Nov 2014, 6 : 19 pm
by
Penghentian sementara perdagangan saham TIRA terbatas pada upaya untuk melakukan cooling down
ILustrasi

DENPASAR-Investor domestik yang berkecimpung di pasar modal perlu diberi perlindungan demi terciptanya pendalaman pasar.

Saat ini pasar modal Indonesia masih didominasi oleh asing, sehingga apabila pasar modal global mengalami krisis, maka kondisi pasar modal di Indonesia akan turut terkena dampaknya.

“Untuk itu, diperlukan pendalaman pasar untuk meningkatkan jumlah investor lokal,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito disela-sela perhelatan Extraordinary ANNA General Meeting di Denpasar, Kamis (20/11).

Menurutnya, upaya peningkatan jumlah investor lokal ini perlu didukung dengan perlindungan investor serta pengawasan yang lebih ketat oleh regulator.

Beberapa waktu yang lalu, OJK juga telah menyusun beberapa peraturan baru terkait pasar modal.

“Saya optimis bahwa industri pasar modal diprediksi akan menjadi primadona pada era Presiden Jokowi,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Margeret M. Tang menyatakan kesiapan KSEI dalam meningkatkan perannya sebagai Central Securities Depository (CSD) di tingkat regional dan diharapkan kedepannya tingkat internasional.

Tiga inisiatif pengembangan KSEI yang meliputi proyek pengembangan C-BEST Next Generation, Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu untuk industri Reksa Dana, hingga pengembangan Fasilitas AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) untuk financial hub, merupakan rencana besar untuk pengembangan pasar modal di Indonesia.

Ketiga rencana tersebut akan saling terintegrasi dan didukung dengan standard messaging yang berlaku secara internasional, yakni ISO 20022.

“Menjelang penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN dalam waktu dekat, perlu dilakukan peningkatan sistem serta kemampuannya yang dapat melakukan cross border settlement,” ungkap Margeret.

Menurutnya, penerapan kode internasional juga menjadi perhatian yang tak kalah penting.

KSEI telah menjadi anggota ANNA atau Association of National Numbering Agencies yang merupakan asosiasi internasional yang beranggotakan berbagai institusi yakni Bank Sentral, Lembaga Kustodian Sentral, penyedia data, regulator dan Bursa Efek di 120 negara yang berperan sebagai National Numbering Agencies.

Bergabung dengan ANNA sejak sekitar 20 tahun yang lalu pada penyelenggaran General Meeting ANNA yang kedua, KSEI menjadi lembaga berwenang di Indonesia untuk menerbitkan kode ISIN.

“Hingga saat ini KSEI telah menerbitkan 1.666 kode ISIN (Internasional Securities Identification Number) di pasar modal Indonesia yang merupakan acuan kode Efek Indonesia yang digunakan secara global,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Komjen Tito Karnavian Calon Kapolri Pilihan Jokowi

JAKARTA-Teka-teki mengenai nama calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)

Cabai Merah dan Ikan Segar Pemicu Inflasi Juni 2019

JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga cabai merah dan ikan