IPI: HTI Jangan Berlindung di Balik Kemerdekaan Berserikat

Wednesday 9 May 2018, 11 : 05 am
by

JAKARTA-Direktur Eksekutif The Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menilai putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahir Indonesia (HTI) untuk seluruhnya merupakan putusan tepat demi penyelamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

“Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan sudah on the track, antara lain, didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan di dalam persidangan,” ujar Karyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/5).

Selain itu jelasnya, Putusan Majelis Hakim sangat beralasan karena didasarkan pada aturan yang berlaku dimana telah ditegaskan bahwa ormas dapat dibubarkan apabila ada upaya untuk mengganti dasar negara Pancasila.

“Dalam hal ini, HTI telah terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah untuk mengganti dasar negara dan sistem pemerintahan sebagaimana terekam dalam video kegiatan Muktamar HTI tahun 2013 silam,” imbuhnya.

Dalam sistem demokrasi tuturnya, pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep masih bisa dimaklumi. Namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa.

Oleh karena itu, ormas apapun, tidak hanya HTI, jika ada ormas yang berupaya menyebarkan komunisme atau paham lain untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara maka ormas tersebut harus dibubarkan.

“Terkait dengan putusan PTUN yang menolak gugatan HTI, maka setiap warga negara harus menerima dan menghormati putusan tersebut,” pintanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Fokus ke Bisnis Utama, Anabatic Divestasi Saham Equine Global Rp195,66 Miliar

JAKARTA-PT Anabatic Technologies Tbk (ATIC) berencana melakukan divestasi atas 73%
investor korsel

Investasi Harus Jadi Berkah Bagi Pengusaha Lokal

JAKARTA-Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, setiap