Iuran BPJS Kecil Dianggap “Penjajahan”

Wednesday 6 Mar 2013, 2 : 09 pm
kompas

JAKARTA-Pemerintan didesak agar Iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak  boleh terlalu kecil. Alasanya, BPJS yang terkoneksi dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Apalagi SJSN dirancang untuk memberikan keseimbangan antara layanan kesehatan masyarakat dengan pendapatan dokter sebagai profesional. “Dokter bekerja profesional bukan berlebihan sehingga pantas mendapat pendapatan yang profesional. Karena itu, jangan ada jajah-menjajah dalam SJSN. Kalau iurannya Rp15.500, itu harga penjajahan,” kata – Pakar jaminan sosial Prof dr Hasbullah Thabrany di Jakarta,Rabu,(6/3).

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu mengatakan bila mendapat penghargaan yang pantas atas profesinya, dokter bisa menjalankan sumpah dokter dengan lebih baik. Karena dalam Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) disebutkan bahwa pembayaran fasilitas kesehatan merupakan negosiasi antara BPJS dengan asosiasi layanan kesehatan. “Bicara tentang asosiasi layanan kesehatan primer, yang terpikir dalam benak saya adalah Ikatan Dokter Indonesia. Karena itu, IDI juga perlu melakukan diskusi supaya tercapai keseimbangan,”tambahnya

Menurut Hasbullah, dokter telah bersumpah untuk mengutamakan kepentingan pasiennya. Namun, bila pasien tidak punya uang dan tidak bisa membeli obat, dokter akan kesulitan dalam memberikan pelayanan kesehatan. “Cita-cita SJSN adalah keseimbangan. Kalau dokter dibayar secara asal-asalan, maka pelayanan kepada pasien juga bisa asal-asalan,” ujarnya.

Hasbullah mengatakan kualitas kesehatan masyarakat tidak akan bisa meningkat dengan sistem yang ada saat ini, yaitu sistem penganggaran yang asal-asalan.

Dikatakan Hasbullah, SJSN menggunakan sistem asuransi supaya anggaran dan iurannya bisa dihitung secara riil. Karena itu, SJSN tidak menjadi sistem jaminan kesehatan masyarakat yang gratis.  “Sistem-sistem yang mengratiskan layanan kesehatan itu selain tidak mendidik masyarakat juga tidak akan membuat layanan kesehatan memadai. Penyebabnya adalah banyaknya politik anggaran untuk menentukan jumlah tertentu tanpa ada dasar yang jelas,” paparnya.

SJSN akan mulai dilaksanakan dengan beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014. Hingga saat ini salah satu hal yang masih menjadi perdebatan adalah besaran iuran peserta, khususnya warga miskin yang ditanggung pemerintah menjadi penerima bantuan iuran (PBI).

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan iuran PBI sebesar Rp22.200 per orang per bulan, tetapi Menteri Keuangan hanya bersedia menanggung PBI Rp15.500. **can

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Inosentius: OJK Perlu Tiru Aturan Jepang

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengadopsi peraturan door to

Kemenperin Fokus Kembangkan Mobil Hemat Energi

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus mendorong pelaku industri otomotif di Indonesia