Jamkrindo Ajak Kejati Kejar Kredit Macet 

Thursday 6 Oct 2016, 12 : 32 pm

MEDAN-Perusahaan Umum Penjaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) menggandeng  Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia dalam rangka penyelesaian kasus hukum terkait klaim dan subrogasi. Kerjasama ini juga terkait efektifitas proses penagihan terkait persoalan piutang subrogasi. “Sehingga mitigasi risiko dan penyelamatan keuangan negara dapat dilakukan sejak dini,” kata Dirut Perum Jamkrindo Diding S Anwar disela sela penandatanganan kerjasama di Medan, Sumatera Utara Rabu (5/9/2016) malam.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditanda tangani kedua belah pihak. Hadir  dalam penandatangan ini  Jam Datun Bambang Setyo Wahyudi untuk menyaksikan pendatanganan kerja sama ini.

Lebih jauh Diding menambahkan perpanjangan kerja sama dengan Kajati serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terkait untuk penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemberian pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum yang lain.

Yang jelas kerja sama tersebut, kata Diding, sangat dibutuhkan saat Jamkrindo mendapat somasi dan gugatan dari mitra Penerima Jaminan. 
“Kami membutuhkan legal opinion dari pihak Kejaksaan agar dapat meminimalisir risiko hukum dan keputusan klaim yang diambil tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Diding.

Diding mengatakan berdasarkan catatan per tanggal 31 Agustus 2016, saldo subrogasi yang dimiliki Jamkrindo sudah hampir mencapai Rp 4,2 triliun. “Periode Januari-Agustus 2016 tercatat subrogasi sebesar Rp146 miliar. Sedangkan klaim yang dibayarkan pada periode Januari – Agustus  2016 adalah sebesar Rp 492 miliar,” katanya.

Sementara itu, Jamdatun mengatakan pihaknya akan memaksimalkan penagihan kredit macet yang dialami oleh Jamkrindo secara maksimal. “Dengan penandatangan ini adalah salah satu upaya serius dari Kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum,” ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan pemetaan terhadap kredit macet yang terjadi di seluruh Indonesia yang dialami Jamkrindo. “Kita akan bekerja maksimal tahun depan dengn data yang sudah ada,” ujarnya.

Penandatangan kerjasama dengan Kejati ini sebelumnya juga dilaksanakan  di Makassar, dimana Kantor Cabang Perum Jamkrindo di wilayah kerja Kanwil IX (Makassar) bersama dengan Kejati Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua telah menandatangani Kesepakatan Bersama tersebut pada tanggal 4 Mei 2016.

Kemudian juga dilakukan di Denpasar, Bali tanggal 31 Agustus 2016 dimana Kantor Cabang Perum Jamkrindo di wilayah kerja Kanwil V (Semarang), Kanwil VI (Surabaya), Kanwil VII (Denpasar) dan Kanwil VIII (Banjarmasin) bersama dengan Kejati Jawa Tengah, DI Yogyakarta, JawaTimur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Sedangkan untuk yang di Medan antara Kantor Wilayah (Kanwil) I Perum Jamkrindo  Medan, Kanwil II Palembang, Kanwil III DKI Jakarta, Kanwil IV Bandung, Kanca Khusus DKI Jakarta dengan 14 Kajati yakni Kajati Aceh, Kajati Sumatera Utara, Kajati Sumatera Barat,  Kajati Kepulauan Riau, Kajati Riau, Kajati Jambi, Kajati Bengkulu, Kajati Sumatera Selatan, Kajati Lampung, Kajati Bangka Belitung, Kajati Lampung, Kajati Banten, Kajati DKI Jakarta, Kajati Kalimantan Barat dan Kajati Jawa Barat.

Sebelum penandatanganan, pihaknya juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas teknik dan strategi pengoptimalan penagihan subrogasi yang akan dilakukan oleh Divisi Klaim dan Subrogasi Jamkrindo.

Nanang Waskito, Direktur MSDM, Umum dan Kepatuhan Jamkrindo menegaskan bahwa perihal penagihan subrogasi merupakan hal penting untuk dioptimalisasi. “Masalah ini penting karena menjadi salah satu sumber pendapatan bagi perusahaan,” katanya.

Sophia Alizsa Direktur Operasional  dan Jaringan Jamkrindo mengatakan karena perolehan subrogasi di beberapa kantor wilayah masih relatif kecil, maka dibutuhkan pemetaan permasalahan penagihan subrogasi yang ditemukan. “Berdasarkan data dari kantor wilayah, langkah yang dilakukan belum efektif, makanya kita akan pilah-pilah mana yang menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Guna mengatasi hal tersebut, pihaknya mengatakan secara intens akan melakukan dengan pihak berbankan negara maupun bank swasta. “Kami akan tindak lanjuti bicara dengan perbankan terutama bank besar karena nilainnya cukup signifikan,” katanya.

Oleh karena itu, Jamkrindo akan segera mengumpulkan data-data kantor dari beberapa cabang yang akan dilimpahkan ke Jamdatun ataupun Kejati.

Saat ini Perum Jamkrindo telah memiliki jaringan di seluruh ibukota propinsi dan beberapa kota/kabupaten, yakni 9 Kantor Wilayah, 1 Kantor Cabang Khusus, 55 Kantor Cabang dan 13 Kantor Unit Pemasaran. Untuk mendukung operasional dan layanan, Perum Jamkrindo juga telah mengoperasikan Mobil Layanan Penjaminan yang telah dilaunching pada tanggal 21 April 2016 yang lalu. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

ADRO Siap Bangun Smelter Aluminium Senilai USD728 Juta

JAKARTA-PT Adaro Energy Tbk (ADRO) melalui PT Adaro Aluminium Indonesia

Penggunaan Kuota Haji Negara Lain Tidak Sederhana

HANGZHOU-Permintaan pemerintah Indonesia kepada pemerintahan Saudi Arabia agar menggunakan kuota