Jika Freeport Bandel, Evaluasi Rekomendasi Ekspor Konsentrat

Tuesday 20 Jun 2017, 8 : 42 pm

JAKARTA – Pemerintah Indonesia sudah memberikan itikad baik kepada PT Freeport Indonesia terkait penerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor PTFI dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017. “Hal ini bertujuan untuk lebih memudahkan sikap pemerintah pada enam bulan yang akan datang,” kata
anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Hanura Mukhtar Tompo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Menurut anggota Fraksi Hanura ini, kebaikan yang sudah diberikan pemerintah ini harusnya disambut PT FI dengan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan. “Jika Freeport tetap melakukan hal ini, maka sungguh bandel mereka. Pemerintah harus mempertimbangkan ulang rekomendasi ekspor (konsentrat) itu,” tegasnya.

Selain itu, menurut Tompo, jika PTFI masih melakukan PHK terhadap karyawannya sementara pemerintah sudah memberikan kelonggaran, sama saja perusahaan tambang raksasa itu melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Jangan asal memangkas tenaga kerja yang kebanyakan warga lokal. Itu sama saja FTPI melakukan kejahatan HAM berat,” katanya.

Dia menegaskan, jika sampai terjadi pelanggaran HAM dengan memangkas tenaga kerja, maka sebaiknya pemerintah mengevaluasi keberadaan PTFI dan kelonggaran yang sudah diberikan. “Kami ingin nasib karyawan lebih diperhatikan, dan kesejahteraanya ditingkatkan. Ingat, sanksi pelanggar HAM itu sangat berat. Dunia akan mengecam dan mempersoalkan itu,” tegasnya.

Lebih jauh mantan anggota DPRD Sulsel, DPR mendukung langkah tegas pemerintah menagih komitmen PT Freport Indonesia (PTFI). Karena itu, PTFI harus tunduk dan patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku di Indonesia kalau ingin tetap berinvestasi. “Pemerintah sudah menunjukkan niat baik. Sekarang kita tagih PTFI, mana niat baiknya?” jelasnya.

Politikus muda Partai Hanura asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ini mengapresiasi langkah Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan yang sudah sangat bijak menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017 soal pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

Seperti diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan beberapa waktu lalu mengatakan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diberikan pemerintah kepada Freeport untuk enam bulan ke depan sejak April 2017. “Kasih enam bulan, kita kasih izin ekspor sementara. Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya. Karena tiap enam bulan kita akan review,” tutur Jonan.

Hasil rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM dan PTFI serta sejumlah perusahaan beberapa waktu lalu menyimpulkan supaya Jonan menghadirkan Vice Chairman Of The Board, President And Chief Executive Officer (CEO) Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson. “Kita tagih mana niat baiknya Freeport ini?” pungkas Mukhtar. ***

 

 

Don't Miss

Xavi Hernandez Minta Pemain Barcelona Segera Lupakan Kekalahan Dari Cadiz

BARCELONA- Pelatih Barcelona Xavi Hernandez meminta para pemainnya untuk melupakan

Gimmick Makan Siang dan Cawe-Cawe Jokowi

Oleh: Achmad Nur Hidayat, MPP Masyarakat Indonesia baru-baru ini dihebohkan