Jika Tak Dihukum Mati, Ayah Enno Minta Terdakwa RAL Dibebaskan

Friday 10 Jun 2016, 3 : 27 pm
by
Aparat Kepolisian menjaga ketat ruang sidang Pengadilan Negeri Tangeran/photo Raja Tama

TANGERANG-Arif Fikri (53 tahun), ayah mendiang Enno Farihah (19 tahun), korban pembunuhan sadis gagang cangkul di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang meminta terdakwa RAL, dibebaskan jika Pengadilan Negeri Tangerang, tidak mampu mengganjar hukuman mati kepada terdakwa.  “Semua orang tua kalau anaknya dibegitukan, inginnya pelaku dihukum mati,” tegasnya di PN Tangerang, dalam sidang pembacaan Jumat (10/6).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini, mengaku masih merasakan kepedihan atas derita pembunuhan putri ke-empatnya itu.  “Dia itu anak baik, enggak pernah macam-macam, sama keluarga sangat sayang, tapi meninggalnya seperti ini. Orang tua mana yang bisa terima,” ucap Arif sembari merunduk.

Untuk itu, pada sidang pembacaan tuntutan kali ini, dirinya bersama sang istri Mahpudoh, dan ratusan warga serang menuntut PN Tangerang, menjatuhkan hukuman mati buat pelaku. “Kalau PN Tangerang, tidak bisa kasih hukuman mati, atuh dibebaskan saja, biar warga yang menghukum,” ujarnya. (Raja Tama)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PT. Sharp Electronics Investasikan Rp 1,2 T di Karawang

KARAWANG-Pemerintah terus mendorong pengembangan industri elektronika di dalam negeri agar

Jokowi: Setop Impor, Belanja Produk Dalam Negeri

BALI-Pemerintah berkomitmen meningkatkan belanja pengadaan barang dan jasa  kementerian atau