Jimly: Hakim dan Jaksa PN Bandung Tak Profesional

Friday 24 Nov 2017, 1 : 18 am
by

JAKARTA-Aparat penegak hukum, khususnya Jaksa dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, yang memproses perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 dinilai tidak melaksanakan tugasnya sesuai kaidah hukum yang berlaku.

Demikian dikemukakan Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Asshiddiqie, dalam diskusi pengajian konstitusi bertema Peradilan Bersih dan Independen di Indonesia di Jakarta, Rabu (22/11).

Menurut Jimly, amat wajar publik mengkritisi sikap Majelis Hakim PN Bandung dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak sesuai aturan formal maupun profesionalitasnya pada perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang mendakwa Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

“Kasus persidangan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 diperlukan pembenahan pada penegak hukumnya,” kata Jimly.

Menyangkut tidak pernah hadirnya dua terdakwa yaitu Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti hingga 14 kali sidangnya, Jimly berpendapat, bahwa semua orang sama dihadapan hukum.

Apalagi diketahui tim rumah sakit dan Dokter independen telah menyatakan bahwa Edward Soeryadjaya serta Maria Goretti bukan sakit permanen dengan begitu dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis.

“Hal tersebut merupakan perbuatan tidak menghormati hukum yang berlaku. Semua orang harus menghormati hukum, jangan mencari selah menghindar di saat statusnya wajib hukum,” ujar Jimly.

Jimly mengungkapkan, Komisi Yudisial (KY) memiliki tugas menangani dugaan penyimpangan peradilan sehingga perlu dimanfaatkan perannya dengan melaporkannya ke sana.

Guna informasi, Edward Soeryadjaya, Maria Goretti dan Gustav didakwa sebab dugaan menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk menguasai aset nasionalisasi SMAK Dago.

Selain itu, baru-baru ini Edward Soeryadjaya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung sebab dugaan korupsi dana pensiun pertamina yang disinyalir merugikan negara Rp 1,4 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK-Kemenko Polhukam Perkuat Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum
PT Samudera Indonesia Tbk

Laba Bersih DCII Melonjak 39,8% Jadi Rp514,23 Miliar

JAKARTA – PT DCI Indonesia Tbk (DCII) sepanjang 2023, membukukan