Joint Venture Asuransi Asing Harus Diperketat

Monday 18 Feb 2013, 2 : 24 pm
by

JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR, Melki Mekeng meminta pemerintah  agar  memperketat ijin usaha asuransi ke pihak asing, termasuk mengontrol asuransi asing yang melakukan joint venture dengan asuransi di dalam negeri. Kontrol yang ketat harus dilakukan agar usaha asuransi tidak dijadikan ajang bagi asuransi asing mengeruk dana pihak ketiga (DPK) yang dikumpulkan nasabah asuransi.  “Kita ini penduduknya 250 juta jiwa. Memang tidak semua sadar dengan pentingnya asuransi. Tetapi, kalau 50 juta orang saja aware terhadap pentingnya asuransi, ini kan salah satu cara asing ingin menarik uang dari Indonesia untuk disimpan di tempat lain,” ujar anggota Komisi XI DPR, Melki Mekeng di Jakarta, Senin (18/2).

Menurut dia, potensi pertumbuhan asuransi di  Indonesia masih menjanjikan karena pertumbuhan kalangan kelas menengah yang relatif cepat.   Pesatnya pertumbuhan kelas menengah ini membuat usaha asuransi asing diminati asing. “Sekarang, banyak asuransi asing yang melakukan joint venture dengan asuransi di dalam negeri,” jelas dia.

Karena itu, pemerintah mesti membatasi dari sisi portofolio investasi asing ini.  Hal ini penting agretifitas asuransi asing yang terus mencari dana di  Indonesia. “Sudah kaya, diperkaya lagi. Padahal, tidak ada hubungannya dengan bisnisnya dia. Tetapi, dia buat asuransi. Nanti, saat klaim diminta, dia mulai bertingkah dan tidak dibayar. Yang rugi nanti masyarakat kita,” tegas dia.

Dia menilai, kontrol terhadap keberadaan asuransi asing ini masih sangat lemah. Akibatnya, semua DPK bisa ditarik dengan segala macam cara untuk dibawa ke luar negeri. “Kita saja, BPD didaerah, menarik deposito dari masyarakat di daerahnya. Itupun kita pertanyakan. Jangan menarik uang dari Sumatra,  tetapi kreditnya diberi ke Kalimantan. Ini kan sama saja bohong. Padahal yang mesti dihidupkan adalah ekonomi didaerah tersebut. Jangan sampai menarik dana dari daerah lain, terus dikreditkan ke daerah lain,” ujar dia.

Dan pola semacam ini lanjut dia juga bisa dilakukan pihak asuransu asing. “Duitnya nggak ada masalah. Duitnya masuk ke perusahaan, setelah dia masuk, kita tidak bisa kontrol ke dalam manajemennya dia, duit itu dia investasikan ke luar. Nah, bagaimana kita mengontrol ini,” tegas dua.

Persoalannya kemudian jelas Mekeng, jika suatu saat, asuransi asing ini default. “Siapa yang melakukan bail out? Jadi, kita harus hati-hati,” urai dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

17,9 Juta Penduduk Miskin Indonesia Tinggal di Desa

JAKARTA-Jumlah penduduk Miskin di Indonesia saat ini mencapai 28,5 juta

Pan Pacific Insurance Kejar Target Premi Rp1 Triliun di 2016

BOGOR-Kondisi perekonomian nasional yang belum kondusif justru membuat PT Pan